Berita Terbaru

UNIVERSITAS HASANUDDIN

Gelar Kuliah Umum di Unhas, Narasumber ATR/BPN Bahas Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Penyertipikatan Tanah

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Universitas Hasanuddin menggelar kuliah umum yang bertajuk “ATR/BPN Goes to Campus” dengan mengusung tema “Pengelolaan Pertanahan dan Tata Ruang yang Partisipatif Menuju Indonesia Emas 2045”.

Kegiatan berlangsung di Baruga Baharuddin Lopa, Fakultas Hukum, Kampus Unhas, Tamalanrea, dan terhubung secara langsung melalui kanal Youtube Kementerian ATR/BPN pada Jumat (17/03).

Dalam kesempatan tersebut hadir sebagai narasumber yakni, Ir. Embun Sari, M.Si., selaku Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, dan Ir. Yuli Mardiyono, M.Eng.Sc., selaku Direktur Pengukuran dan Pemetaan Kadastral.

Mengawali kegiatan, Ir. Embun Sari, M.Si., dalam pemaparannya menjelaskan tujuh tujuan strategi Kementerian ATR/BPN yang diantaranya, mewujudkan keadilan pertanahan, penataan ruang berbasis RDTR (Rencana Detail tata Ruang) untuk mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan yang mendorong pertumbuhan ekonomi, serta meningkatkan standar kompetensi SDM menuju birokrasi berstandar dunia.

Lebih lanjut, dijelaskan dalam materi penerbitan dan pendayagunaan tanah terlantar bahwa pada kenyataanya, di tengah kondisi masih adanya ketimpangan dalam proporsi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (P4T) di Indonesia, banyak Hak Atas Tanah atau tanah yang diperoleh dengan Dasar Penguasaan Atas Tanah yang tidak diusahakan, digunakan dan dimanfaatkan secara optimal.

Dalam materi yang disampaikan oleh Ir. Yuli Mardiyono, M.Eng.Sc., tentang peran penting pemasangan patok batas bidang tanah dalam menjaga kepastian hak atas tanah. Batas bidang tanah merupakan tipologi terbanyak penyumbang kasus pertanahan, dijelaskan pada PP 24 tahun 1997 pasa 17 Ayat (3) bahwa penempatan tanda-tanda batas termasuk pemeliharannya wajib dilakukan oleh pemegang hak atas tanah yang bersangkutan.
“Banyak kasus masalah pertanahan diantaranya pada masalah kejahatan yang bersifat sengketa atau mafia tanah, dan juga bersifat perkara. Berdasarkan data sebaran kasus berdasarkan tipologi itu yang paling tertinggi ada pada kasus letak batas bidang tanah. Dalam hal ini Kementerian ATR/BPN telah membuatan Gerakan masyarakat pemasangan tanda batas, dengan menembus rekor MURI pemasangan 1 juta patok batas serentak,” jelas Ir. Yuli.

lebih lanjut dijelaskan bahwa keuntungan pemasangan patok batas tanah adalah untuk memudahkan dan mempercepayt petugas pertanahan untuk mengukur dan memetahkan tanah yang dimiliki, meminimalisir sengketa dengan pemiiliki bidang tanah yang berbatasan, dan memilliki pengamanan aset dengan kepastian bidang tanah. Dengan demikian tanah yang sudah dipasang tanda batas menjadi salah satu persyaratan untuk mendapatkan sertipikat tanah.

Kegiatan yang dipandu oleh Dr. Kahar Lahae, S.H., M.H., (Kepala Pusat Penelitian Agraria, LPPM Unhas) selaku moderator berlangsung lancar dengan sesi tanya jawab yang diikuti oleh para peserta secara antusias. (*/dhs)

Editor : Ahmad

Kuliah Umum Menteri ATR/BPN di Unhas tentang Masalah Sertifikat Pertanahan

Berita terkait :

Share berita :

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email

This post is also available in: Indonesia

Skip to content