Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Agustina Wilujeng Pramestuti, S.S., MM beserta rombongan melakukan kunjungan kerja ke Universitas Hasanuddin dalam rangka berdialog dan berdiskusi dengan para akademisi terkait draf “Rancangan Undang-Undang Pendidikan dan Layanan Psikologi”.
Kegiatan berlangsung mulai pukul 10.00 Wita secara luring terbatas dengan penerapan protokol Covid-19 di Ruang Senat Akademik, Lantai 2 Gedung Rektorat Unhas, Kampus Tamalanrea, Makassar, Jumat (27/05).
Wakil Rektor Unhas Bidang Riset dan Inovasi, Prof. dr. Muh. Nasrum Massi, Ph.D., dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat datang kepada rombongan Komisi X DPR RI. Beliau mengatakan, sebagai lembaga pendidikan tinggi, Unhas memiliki tanggung jawab untuk ikut terlibat memberikan pandangan, pemikiran ataupun masukan dalam setiap kebijakan pemerintah.
“Seperti yang diketahui bersama, kasus gangguan psikologi dalam kehidupan masyarakat kian hari semakin bertambah, apalagi era pandemi Covid-19 seperti sekarang. Untuk itu, RUU ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mengatasi tantangan tersebut. Para kalangan akademisi perlu terlibat agar aturan ini bisa memberikan manfaat lebih besar,” jelas Prof. Nasrum.
Dalam kesempatan tersebut, Agustina menjelaskan kunjungan ke Unhas merupakan bagian dari langkah strategis untuk mendiskusikan dan membahas bersama terkait RUU Psikologi yang akan disahkan. Menurutnya, Unhas merupakan perguruan tinggi dengan berbagai potensi yang dimiliki.
Lebih lanjut, beliau mengatakan RUU hadir berdasarkan penugasan Pimpinan DPR melalui Surat Nomor PW/00774/DPR RI/I/2021 tanggal 19 Januari 2021. Dimana, Komisi X DPR RI bersama pemerintah melakukan pembahasan RUU Praktik Psikologi yang dimulai pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022.
Dari rangkaian rapat Panja, dan RDP/RDPU dengan pemangku kepentingan bidang psikologi diperoleh masukan mengenai pengaturan psikologi yaitu mengenai pendidikan, keprofesian dan layanan psikologi, sehingga dari sisi substansi, RUU ini secara umum mengatur tiga hal, pendidikan psikologi, layanan psikologi dan profesi.
“Tujuan penyelenggaraan layanan pendidikan psikologi yang pertama adalah meningkatkan kualitas pendidikan dan layanan psikologi, meningkatkan daya saing sumber daya manusia dan kesejahteraan psikologis masyarakat dan memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada psikolog, klien, dan masyarakat,” papar Agustina.
Kehadiran RUU praktik psikologi bertujuan sebagai solusi pada kesehatan mental masyarakat secara luas serta keberpihakan pada profesionalisme, kualitas dan inklusi. Secara umum, RUU ini memuat beberapa aturan penting tentang tenaga psikologi, layanan praktik psikologi yang memuat semua tindakan psikologi yang dilakukan oleh tenaga psikolog sesuai dengan keilmuan hingga standar praktik.
Setelah memberikan gambaran umum tentang RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi, kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Kegiatan yang menghadirkan para akademisi khususnya bidang psikologi lingkup Makassar berlangsung lancar hingga pukul 12.00 Wita. (*/mir)
Editor : Ishaq Rahman, AMIPR