Rapat Paripurna Terbuka Senat Akademik Universitas Hasanuddin dalam Rangka Penyaringan Calon Rektor Periode 2026-2030 berlangsung pada Senin, 3 November 2025, mulai pukul 08.00 WITA di Unhas Hotel and Convention, Kampus Tamalanrea. Rapat Paripurna dihadiri oleh seluruh anggota Senat Akademik yang berjumlah 93 orang. Turut hadir pula ratusan sivitas akademika dari seluruh fakultas yang ada di Unhas.
Proses pemilihan diawali dengan pemaparan visi misi oleh keenam Bakal Calon Rektor berdasarkan nomor urut, yaitu:
- Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc
 - dr. Marhaen Hardjo, M.Biomed., Ph.D
 - Prof. dr. Budu, Ph.D., Sp.M(K)., M.MedEd
 - Prof. Ir. Muhammad Iqbal Djawad, M.Sc., Ph.D
 - Dr. Ir. Zulfajri Basri Hasanuddin, M.Eng
 - Prof. Dr. Sukardi Weda, SS., M.Hum., M.Pd., M.Si., MM., M.Sos.I, MA
 
Setelah pemaparan, dilanjutkan dengan pendalaman visi dan misi oleh tiga orang panelis yang hadir secara langsung di lokasi kegiatan, yaitu:
- Dr. Kaharuddin Djenod, M.Eng (CEO PT. PAL Indonesia)
 - Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH (Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia)
 - Prof. H. Marsuki, DEA, Ph.D (Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unhas)
 
Proses pemungutan suara oleh anggota Senat Akademik berlangsung mulai pukul 13.00 WITA secara tertutup. Hanya panitia pelaksana dan seluruh anggota Senat yang diperkenankan untuk hadir. Awak media diperkenankan mengambil dokumentasi selama beberapa menit di awal proses pemungutan suara.
Hasil pemungutan suara terhadap keenam Bakal Calon Rektor Unhas Periode 2026-2030 adalah:
- Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc memperoleh 74 suara (80%)
 - dr. Marhaen Hardjo, M.Biomed., Ph.D memperoleh 0 suara (0%)
 - Prof. dr. Budu, Ph.D., Sp.M(K)., M.MedEd memperoleh 18 suara (19%)
 - Prof. Ir. Muhammad Iqbal Djawad, M.Sc., Ph.D memperoleh 0 suara (0%)
 - Dr. Ir. Zulfajri Basri Hasanuddin, M.Eng memperoleh 0 suara (0%)
 - Prof. Dr. Sukardi Weda, SS., M.Hum., M.Pd., M.Si., MM., M.Sos.I, MA memperoleh 1 suara (1%)
 
Sesuai ketentuan dalam peraturan pemilihan Rektor Unhas Periode 2026-2030, maka tiga Bakal Calon yang memperoleh suara terbanyak kemudian ditetapkan sebagai calon Rektor, yaitu:
- Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc memperoleh 74 suara (80%)
 - Prof. dr. Budu, Ph.D., Sp.M(K)., M.MedEd memperoleh 18 suara (19%)
 - Prof. Dr. Sukardi Weda, SS., M.Hum., M.Pd., M.Si., MM., M.Sos.I, MA memperoleh 1 suara (1%)
 
Ketiga nama ini selanjutnya dituangkan dalam berita acara (yang disusun secara alfabetis) untuk kemudian diserahkan kepada Majelis Wali Amanat (MWA) Unhas sebagai Calon Rektor Unhas Periode 2026-2030.
Ketua Senat Akademik Unhas, Prof. Dr. drg. Baharuddin Thalib, M.Kes., Sp.Pros (K)., menyampaikan apresiasi atas jalannya proses penyaringan yang berlangsung lancar, tertib, dan kondusif. Ia menegaskan bahwa hasil ini mencerminkan kepercayaan anggota Senat terhadap visi, integritas, dan rekam jejak para bakal calon Rektor.
“Saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada semua pihak yang telah bekerja optimal, khususnya kepada Tim Pokja Penyaringan, sehingga Rapat Paripurna hari ini berlangsung tertib dan lancar,” kata Prof. Baharuddin Thalib.
Tahapan Selanjutnya
Setelah Majelis Wali Amanat menerima Berita Acara hasil penyaringan dari Senat Akademik, selanjutnya akan dilakukan serangkaian persiapan untuk menggelar Rapat Paripurna MWA dalam rangka Pemilihan Rektor Unhas Periode 2026-2030. Rapat Paripurna ini direncanakan berlangsung pada bulan Januari 2026.
Tanggal pasti pelaksanaan Rapat Paripurna masih akan disesuaikan kecocokan jadwal dari masing-masing anggota MWA, terutama dari unsur ex-officio dan unsur masyarakat.
Sebagaimana diketahui, dari 19 anggota MWA Unhas, sebanyak 17 di antaranya memiliki hak suara dalam pemilihan Rektor, yaitu:
- Unsur Ex-Officio, sebanyak 4 orang, yaitu: (1) Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Dikti Saintek); (2) Gubernur Sulawesi Selatan, (3) Ketua Umum Ikatan Alumni (IKA) Unhas, (4) Ketua Umum Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unhas.
 - Unsur Perwakilan Dosen, sebanyak 8 orang
 - Unsur Perwakilan Tenaga Kependidikan, sebanyak 2 orang
 - Unsur Masyarakat, sebanyak 3 orang
 
Dua anggota MWA dari unsur ex-officio yang tidak memiliki hak suara dalam Pemilihan Rektor adalah: (1) Rektor; dan (2) Ketua Senat Akademik.
Sementara itu, satu anggota MWA dari unsur ex-officio memiliki hak suara sebesar 35% dari seluruh suara, yaitu Menteri Dikti Saintek. Berdasarkan kalkulasi, maka suara Menteri Dikti Saintek adalah sebanyak 9 suara. Dengan demikian, total suara MWA yang diperebutkan oleh para Calon Rektor berjumlah 25 suara.(*/)
Editor : Ishaq Rahman







