Himpunan Indonesia untuk Pengembangan Ilmu-ilmu Sosial (HIPIIS) menyelenggarakan Simposium Nasional bertema “Peran Ilmuwan Sosial dalam Merespons Masalah-masalah Kebangsaan” yang berlangsung di Hotel Sahid, Jakarta, Selasa, 17 April 2018. Simposium ini dihadiri oleh ilmuwan sosial Indonesia dengan berbagai latar belakang. Hadir sebagai Keynote Speaker adalah Menteri Sekretaris Negara, Pratikno.
Simposium ini menghadirkan pembicara dengan berbagai perspektif ilmu sosial, antara lain Prof. Dr. Mahfud MD (perspektif ilmu hukum), Dr. Alfan Alfian (perspektif ilmu politik), dan Prof. Dr. Dwia Aries Tina Pulubuhu (perspektif sosiologi).
Dalam paparannya, Prof. Dwia yang juga merupakan Rektor Universitas Hasanuddin menyampaikan pemikirannya bahwa ilmu sosial tidak bisa lagi bebas nilai (value free) dalam mencari penyelesaian masalah-masalah kebangsaan. “Ilmu sosial dan ilmuwan sosial harus berpihak pada korban, agar solusi masalah kebangsaan bisa melakukan transformasi atau terobosan mendasar untuk menyelesaikan akar permasalahan. Ilmuwan sosial harus berani melakukan refleksi kritis kepada pemerintah. Akan tetapi, refleksi kritis ini tidak boleh diartikan sebagai oposisi,” kata Prof. Dwia.
Dewasa ini, ada kecenderungan ilmuwan sosial terpinggirkan. Marjinalisasi ini justru membuat peran ilmuwan sosial tidak kelihatan. “Padahal, pada era orde baru, ilmuwan sosial diberdayakan untuk menyelesaikan masalah-masalah bangsa. Misalnya, konsep pengentasan kemiskinan, masalah kependudukan melalui program keluarga berencana, politik untuk stabilisasi sosial, dan lain-lain,” papar Prof. Dwia.
Pandangan Prof. Dwia diamini oleh pembicara lain. Alfan Alfian, pakar politik dari Universitas Nasional Jakarta menyebutkan bahwa kini ada gejala dimana politik itu sudah dipolitisasi. “Semua politisi seakan jadi ahli politik. Surveyor sudah bicara politik. Ilmuwan politik dikalahkan oleh pandangan-pandangan pasar politik oleh praktisi politik,” kata Alfian.
Sementara itu, pakar hukum Mahfud MD menyebutkan bahwa hukum di Indonesia ini seakan tidak lagi memiliki jiwa, alias tidak lagi memiliki moral. Kita masih sering menemukan penerapan pasal-pasal yang menentukan putusan sidang perkara tergantung pada berapa bayarannya. “Sanksi kepada koruptor itu harusnya tidak cukup lagi sekedar sanksi hukum, tapi harus diikuti dengan sanksi moral dari masyarakat. “Kalau tidak, banyak mantan koruptor setelah keluar dari penjara bisa jadi pimpinan atau kepala daerah lagi,” kata Mahfud.
Simposium HIPIIS kali ini menghadirkan berbagai ilmuwan sosial yang saling berbagi pemikiran mengenai masalah-masalah kebangsaan. HIPIIS sendiri merupakan organisasi yang didirikan tahun 1974 atas inisiatif beberapa ilmuwan sosial, seperti Selo Soemardjan, Taufik Abdullah, Koentjaraningrat dan Harsja Bachtiar. Kini, HIPIIS dipimpin oleh Muhadjir Effendy, yang kini menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Rektor Unhas Prof. Dwia Aries Tina Pulubuhu, MA merupakan salah seorang dari 11 pakar yang duduk sebagai anggota Dewan Pertimbangan (Wantim) HIPIIS. Beberapa anggota Wantim HIPIIS adalah Pratikno (Menteri Sekretaris Negara), Azyumardi Azra, Saldi Isra, J. Kristiadi, dan Moh. Mahfud MD.
Di Sulawesi Selatan, Ketua HIPIIS adalah Prof. Dr. H. Tahir Kasnawi, yang saat ini juga menjabat sebagai Ketua Senat Akademik Universitas Hasanuddin.(*)




