Berita Terbaru

UNIVERSITAS HASANUDDIN

Rektor Unhas Kukuhkan Guru Besar Bidang Ilmu Budidaya Pertanian dan Bidang Politik Kebijakan Kehutanan

Universitas Hasanuddin kembali menyelenggarakan Rapat Paripurna Senat Akademik terbatas dalam rangka upacara Penerimaan Jabatan Profesor Bidang Ilmu Budidaya Pertanian dan Bidang Politik dan Kebijakan Kehutanan.

Rapat berlangsung mulai pukul 09.00 Wita secara luring terbatas di Ruang Senat Akademik Unhas, Lantai 2 Gedung Rektorat, Kampus Tamalanrea, Makassar, serta disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Senat Akademik Unhas, Rabu (28/9).

Proses pengukuhan dihadiri oleh Rektor Unhas, Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc., Ketua, Sekretaris, dan Anggota Majelis Wali Amanat, Senat Akademik, Dewan Profesor, tamu undangan, serta keluarga besar dari profesor yang dikukuhkan.

Adapun dua profesor baru yang dikukuhkan adalah:

1. Prof. Ir. Rusnadi Padjung, M.Sc., Ph.D. Profesor dalam bidang Ilmu Budidaya Pertanian, Fakultas Pertanian yang dikukuhkan sebagai guru besar ke- 452.

2. Prof. Muhammad Alif KS. Profesor dalam bidang Politik dan Kebijakan Kehutanan, Fakultas Kehutanan yang dikukuhkan sebagai guru besar ke-453.

Rektor Unhas Prof. JJ dalam sambutannya menyampaikan selamat kepada kedua profesor yang telah dikukuhkan. Dirinya menuturkan bahwa pencapaian yang diperoleh tidak terlepas dari peran serta dukungan berbagai pihak yang memberikan motivasi serta kelancaran proses akademik dan administrasi yang dilalui. Penambahan guru besar merupakan pencapaian dan kebanggan dalam menunjukkan peningkatan kapasitas dan kualitas pembelajaran, sehingga Unhas tetap berada pada posisi dengan jumlah profesor terbanyak.

“Pengukuhan hari ini menjadi bukti serta sebagai ajang promosi bagi Unhas yang memiliki jumlah guru besar terbanyak, ini adalah suatu pencapaian target yang luar biasa. Sebagai manusia pembelajar, melalui pengukuhan ini kita tentu akan belajar hal baru dari keilmuan guru besar yang dikukuhkan hari ini melalui pidato yang disampaikan. Sehingga kita harapkan menjadi motivasi serta peluang bagi dosen lain untuk mendapatkan gelar professor sebagai gelar akademik tertinggi,” jelas Prof. JJ.

Pada kesempatan tersebut, masing-masing profesor yang dikukuhkan menyampaikan pidato penerimaannya.

Prof. Ir. Rusnadi Padjung, M.Sc., Ph.D

Prof. Ir. Rusnadi Padjung, M.Sc., Ph.D., menyampaikan pidato pengukuhannya berjudul “Pertanian Cerdas Berbasis Pengetahuan Fotosintesis (Photosyntetic-Knowledge Based Smart Agriculture)”. Pertanian cerdas (Smart Agriculture) tidak lain adalah otomatisasi pengelolaan produksi biomass. Saat ini pertanian cerdas didefinisikan sebagai penggunaan teknologi sensor dan akuator, teknologi Informasi dan komunikasi (TIK), internet of things (IoT), robot dan drone dalam mengelola produksi pertanian sehingga biaya dapat dikendalikan dan efisiensi yang dikehandaki dapat tercapai.

Apa yang dilakukan di dalam pertanian cerdas, sejatinya adalah mengendalikan proses fotosintesis yang merupakan proses utama di dalam tanaman yang menghasilkan biomas. Agar dapat dikendalikan maka harus dipahami perilakunya. Di dalam pertanian cerdas pengetahuan tentang fotosintetis itu disimpan di dalam AI-ES ( (Artificial Intelligent -Expert System).

“Otak dari pertanian cerdas adalah pada AI-nya, dan AI itu sendiri tidak lain adalah kumpulan pengetahuan tentang Budidaya Tanaman, termasuk Crop Modeling dan Expert System. Mengingat bahwa jantung utama produksi tanaman adalah fotosintetis, maka pengetahuan yang tersimpan di AI adalah kumpulan persamaan matematika atau model tentang hubungan antara fotosintetis dengan faktor lingkungan dan internal tanaman,” jelas Prof. Rusnadi.

Prof. Muhammad Alif KS

Pada kesempatan yang sama Prof. Muhammad Alif KS menyampaikan pidato pengukuhannya yang berjudul “Keadilan Reforma Agraria Sektor Kehutanan: Politik Birokrasi, Relasi Kuasa, Akses, dan Gerakan Sosial”.

Salah satu anugerah terbesar bangsa ini adalah dengan ditempatkannya “keadilan” sebagai pondasi negara ini. Sila ke-5 Pancasila “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”, sangat menarik untuk kita telaah dan refleksikan di tengah maraknyaa gugatan berbagai kelompok masyarakat di sektor hutan dan lahan. Diperlukan refleksi sehingga lebih produktif untuk menghasilkan pengetahuan sendiri dari rahim bumi nusantara.

Melalui pendekatan utama tentang tata kuasa pengelolaan sumber daya hutan antara lain akses, inklusi, eksklusi, serta politik birokrasi. Praktik pengelolaan hutan secara tradisional dengan konsep pengelolaan hutan berbasis masyarakat sebenarnya telah dipercaya mampu melestarikan hutan berkeadilan secara sosial dan lingkungan, dan dengan konsep inilah diadopsi ke dalam sistem perhutanan sosial formal.

Kegiatan Rapat Paripurna Senat Akademik dalam rangka Upacara Penerimaan Jabatan Guru Besar Fakultas Pertanian dan Fakultas Kehutanan berlangsung lancar dan hikmat hingga pukul 11.30 Wita. (*/dhs)

Editor : Supratman

Berita terkait :

Share berita :

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email

This post is also available in: Indonesia

Skip to content