Berita Terbaru

UNIVERSITAS HASANUDDIN

Sembilan Hakim Konstitusi Hadiri Diskusi Publik di Fakultas Hukum Unhas

Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin bekerja sama dengan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menyelenggarakan Diskusi Publik dengan topik “Mengenal Lebih Dekat Mahkamah Konstitusi RI, Bersama YM Ketua dan Wakil Ketua serta Hakim Konstitusi RI”.

Kegiatan berlangsung secara luring terbatas dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19 yang dimulai pada pukul 09.00 WITA di Baruga Prof. Dr. H. Baharuddin Lopa, S.H, Fakultas Hukum Unhas, Jumat (29/10).

Diskusi Publik dihadiri langsung oleh seluruh Hakim Konstitusi, yaitu:
1. DR. Anwar Usman, S.H., M.H. (Ketua Mahkamah Konstitusi RI),
2. Prof. Dr. Aswanto, S.H., M.Si., DFM. (Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi).
3. Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S..,
4. Dr. Wahiduddin Adams, SH., M.A.,
5. Dr. Suhartoyo, S.H., M.H.,
6. Dr. Manahan M. P. Sitompul, S.H., M.Hum.,
7. Prof. Dr. Saldi Isra., S.H., MPA.,
8. Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H.,M.Hum.,
9. Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, S.H., M.H.)

Hadir pula Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi RI (M. Guntur Hamzah), Plt. Gubernur Sulsel (Andi Sudirman Sulaiman, ST.), Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi dan Kemitraan Unhas (Prof. dr. Muh. Nasrum Massi, Ph.D.,) Dekan FH Unhas (Prof. Dr. Farida Patittingi, S.H., M.Hum.), dan mitra-mitra lainnya serta sivitas akademika Unhas.

Diskusi publik tersebut juga dirangkaikan dengan Penyerahan Buku Pustaka, Peresmian Pemanfaatan Smart Board Mini Court Room Persidangan Jarak Jauh, melalui penandatanganan Memorandum of Agreement (MoA) dan Memorandum of Understanding (MoU) antara Fakultas Hukum dan Mahkamah Konstitusi dalam Perjanjian Hibah dan Serah Terima Hibah Barang Milik Negara Berupa Monografi dari Mahkamah Konstitusi dengan penandatanganan dokumen secara elektronik serta penyerahan secara simbolis pemanfaatan Smart Board Mini Court Room Fakultas Hukum Unhas.

Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi dan Kemitraan Prof. dr. Muh. Nasrum Massi, Ph.D., menyampaikan bahwa kehadiran jajaran pejabat Mahkamah Konstitusi RI ke Unhas merupakan suatu kehormatan yang tinggi. Unhas akan mengoptimalkan segala bentuk kerja sama yang akan dijalankan.

Mahkamah Konstitusi RI telah memberikan fasilitas pemanfaatan Smart Board Mini Court Room kepada Fakultas Hukum Unhas. Fasilitas ini diharapkan dapat digunakan secara maksimal dalam memberikan pengalaman pembelajaran acara persidangan, sehingga dapat menghasilkan lulusan yang berkompeten dan berdaya saing unggul.

“Merupakan suatu kesempatan untuk memperluas jejaring kerja dalam mendukung capaian Unhas sebagai World Class University yang secara signifikan telah mengalami pencapaian luar biasa. Unhas akan terus berupaya untuk memberikan pelayanan terbaiknya dalam dunia pendidikan dengan fasilitas sarana dan prasarana yang memadai,” jelas Prof. Nasrum.

Pada kesempatan yang sama, Plt. Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, ST., hadir menyambut kedatangan pimpinan dan para hakim Mahkamah Konstitusi RI. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa segala upaya pelaksanaan otonomi daerah Provinsi Sulawesi Selatan dijalankan berlandaskan pada acuan hukum. Pada prinsipnya segala perencanaan pembangunan dan program daerah melibatkan berbagai pihak khususnya pada tim pertimbangan hukum untuk memastikan dan menjamin tidak adanya kekeliruan terhadap peraturan yang berlaku.

“Kami banyak mendapatkan pola pemikiran terkait bagaimana mengambil suatu kebijakan dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat terutama pada keselamatan dan ketahanan ekonomi,” jelas Andi Sudirman.

Mengawali sesi diskusi, Ketua Mahkamah Konstitusi RI, DR. Anwar Usman, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kehadiran jajaran pimpinan Mahkamah Konstitusi RI secara lengkap merupakan suatu bentuk komitmen yang diberikan kepada Universitas Hasanuddin untuk menjalin kerja sama. Beliau menuturkan melalui diskusi publik ini hadir untuk memberikan pemahaman kepada mahasiswa terkait kedudukan, peran dan fungsi Mahkamah Konstitusi RI sebagai cabang kekuasaan yudikatif, yang mengadili perkara-perkara berdasarkan ketentuan UUD 1945.

“Suatu negara dapat mengalami kerusakan jika tidak patuh pada konstitusi. Oleh karena itu acara ini menjadi perhatian khusus bagi kami kepada Unhas dan secara luas untuk Sulsel untuk memberikan ruang khusus dalam memberikan pemahaman terkait penyelenggaraan pengadilan guna menegakkan hukum,” jelas DR. Anwar.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (Prof. Dr. Aswanto, S.H., M.Si., DFM., menyampaikan bahwa diskusi publik tersebut adalah ruang yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi kepada mahasiswa dalam mendalami pengujian Undang-Undang dan jaminan hak-hak konstitusional warga negara.

Acara kemudian dilanjutkan dengan diskusi publik yang dilakukan secara interaktif oleh sivitas akademika dalam hal ini mahasiswa Fakultas Hukum Unhas kepada Mahkamah Konstitusi RI dengan memberikan pertanyaan yang dipandu oleh Prof. Dr. Juajir Sumardi, S.H., M.H selaku moderator. (*/dhs)

Editor: Ishaq Rahman, AMIPR

Berita terkait :

Share berita :

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email

This post is also available in: Indonesia

Skip to content