Globalisasi Buat Bahasa Indonesia Karut Marut
Pengaruh era globalisasi tidak saja berimplikasi dalam bidang ekonomi, tetapi juga menjadikan perkembangan bahasa Indonesia karut marut. Orang Indonesia lebih suka menggunakan bahasa asing – Inggris – daripada bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional.
‘’Tetapi kita tidak perlu larut dengan globalisasi, yang harus disikapi dengan mengambil istilah-istilah bahasa daerah, ‘’ kata Prof.Dr.Lukman, M.S. dalam Seminar Nasional dan Dialog Kebangsaan dalam rangka Bulan Bahasa 2016 yang dilaksanakan Departemen Sastra Indonesia Fakultas Ilmu Budaya di Hotel Banua Makassar, 11-13 November 2016.
Dari penelitian yang dilakukan di kalangan pengusaha, kata Lukman, mereka lebih percaya menggunakan bahasa asing, Inggris, dalam hal tempat dan produknya. Karena, dengan memereki tempat dengan bahasa asing akan jauh lebih bergengsi dan elegan dibandingkan menggunakan bahasa Indonesia. Mereka juga percaya bahwa melabeli produk dengan bahasa Inggris, harganya jauh lebih mahal.
‘’Istilah laundry lebih senang digunakan dibandingkan kata bahasa Indonesia binatu. Mungkin dianggap tidak promotif,’’ kata Prof.Lukman yang meneliti 108 hotel, bidang kuliner, dan pengembang di Makassar sebagai sampel penelitiannya.
Dari hotel-hotel yang diteliti, sekitar 75% menggunakan bahasa Inggris. Penggunaan istilah bahasa Inggris ini juga tidak saja di hotel-hotel, tetapi juga di berbagai rumah sakit, mall, dan gedung-gedung pemerintah. Istilah bahasa daerah harus diglobalkan. Bahasa harus dikembangkan dengan lebih baik, termasuk menciptakan sikap positif terhadap bahasa Indonesia yang sudah jatuh harus direbut kembali.
Lukman mengatakan, penggunaan bahasa Indonesia pada nama-nama tempat dan produk sangat negatif. Bahkan 54% mereka tidak setuju menggunakan bahasa Indonesia. Malah mereka memercayai 67% penggunaan bahasa asing (Inggris) cocok untuk tempat usaha dan produknya.
Ketika dalam kuesioner ditawarkan penggunaan bahasa Indonesia dan bahasa Inggris secara bersamaan, 46% mereka menolak. Mereka ingin hanya menggunakan bahasa Inggris saja.
‘’ Rasa bangga para pengusaha terhadap penggunaan bahasa Indonesia sangat kurang, yakni sekitar 40% dan bahasa asing 60%,’’ sebutnya.
Lukman menyarankan perlu peran pemerintah untuk ‘menegakkan’ UU No.24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan yang disahkan pada 9 Juli 2009. UU 24/2009 ini secara umum pada pokoknya mengatur tentang praktik penetapan dan tata cara penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan berikut ketentuan–ketentuan pidananya. Perlu ada peraturan penggunaan penggunaan Bahasa Indonesia di ruang publik.
‘’ Mungkin ini disebabkan karena belum ada peraturan yang mendenda orang yang melanggar penggunaan bahasa. Yang baru ada berkaitan sanksi terhadap orang yang mengeluarkan ujaran kebencian (hate speech),’’ kunci Lukman yang juga dihadiri Kepala Badan Bahasa Kemedikbud Prof.Dr.Dadang Sunandar dan pakar bahasa UGM Prof.Dr. Dewa Putu Dejana dan dihadiri peserta dari Yogyakarta, Solo, Bandung, Papua, Maluku, Kendari, dan Makassar.




