Berita Terbaru

UNIVERSITAS HASANUDDIN

Sesuai OTK Baru, Inilah Tugas Sekretaris Universitas

Setelah Universitas Hasanuddin ditetapkan sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH), dalam struktur universitas ini ada lembaga yang baru, yakni Sekretaris Universitas Hasanuddin. Jabatan ini tentu berbeda dengan Kepala Sekretariat Rektorat Unhas. Sekadar informasi apa dan bagaimana tugas Sekretaris Universitas Hasanuddin, admin menyajikannya berikut ini:  

Kehadiran Sekretaris Universitas (Sekun) Universitas Hasanuddin seiring dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2015 tanggal 22 Juli 2015 tentang Statuta Unhas sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum. Di pasal 25 disebut, Rektor menjalankan fungsi pengelolaan Unhas, dan dalam menjalankan fungsinya itu sesuai ayat (1) Rektor dibantu oleh unsur Wakil Rektor paling banyak 5 orang, sekretaris universitas, satuan pengawas internal, satuan penjaminan mutu internal, pelaksana akademik, penunjang akademik, pelaksana administrasi, satuan pengelola usaha, dan unsur lain yang diperlukan.

Berdasarkan peraturan Rektor Unhas Nomor 5441/UN4/OT.04/2016, tanggal 1 Februari 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja (OTK) Pengelola Unhas dalam pasal 12 dinyatakan bahwa Sekretaris Universitas berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Rektor. Pengangkatan dan pemberhentian Sekun ditetapkan berdasarkan Keputusan Rektor.

Sekun memangku jabatan selama 4 tahun dan dapat diangkat kamli untuk masa jabatan berikutnya. Pada pasal 13 dinyatakan bahwa Sekun memunyai tugas menjamin keakuratan, efektivitas, dan efisiensi administrasi pengelolaan universitas, menjamin ketersediaan dan keakuratan informasi tentang universitas, dan menjamin terciptakannya pelayanan prima terhadap mitra universitas.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1) Sekun memunyai tugas:

  1. Pengembangan sistem keadministrasian dan layanan prima yang efektif dan efisien.
  2. Pengembangan standar prosedur seluruh sistem keadministrasian dan layanan prima bersama-sama dengan Lembaga Penjaminan Mutu Internal dan Lembaga Satuan Pengawas Internal.
  3. Pengoordinasian pelaksana program dan kegiatan Biro dalam pelayanan seluruh unit kerja.
  4. Pengembangan system monitoring dan evaluasio atas efektivitas dan efisiensi administrasi dan layanan prima secara berkelanjutan,
  5. Pelaporan kegiatan dan layanan administrasi kepada Rektor, dan
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Rektor.

Orang pertama yang memangku jabatan Sekretaris Universitas Hasanuddin adalah Dr. Ir. H.M.Nasaruddin Salam, M.T. Dosen Fakultas Teknik Unhas ini tidak diragukan lagi kapasitasnya. Dua periode menggawangi Bidang III Kemahasiswaan dan Alumni sebagai Wakil Rektor di bawah kepemimpinan Prof.Dr.dr.Idrus A.Paturusi, yang tidak sepi dengan riak kemahasiswaan, menempa Pak Nas, panggilan akrab pria kelahiran Bulukumba ini, semakin matang sebagai seorang leader. Pergaulan dan interaksinya yang sangat luwes dan supel menjadi modal utamanya, meskipun system operating procedure (SOP) adalah harga mati dan tidak bisa ditawar-tawar dalam prinsip kepemimpinannya. (*)

 

 

Berita terkait :

Share berita :

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email

This post is also available in: Indonesia

Skip to content