· Di Pintu Utama Dipasang ‘Banner’ Tertulis ‘’Anda Memasuki Wilayah Bebas Korupsi/Pungli’’.
Menindaklanjuti Peraturan Presiden RI No.87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di Pusat maupun di Daerah dan guna melaksanakan komitmen penegakan Wilayah Bersih dan Bebas Korupsi (WBBK) di lingkungan Universitas Hasanuddin, Rektor Unhas Prof.Dr.Dwia Aries Tina Pulubuhu, M.A. Rabu (14/12) mengeluarkan edaran kepada seluruh pejabat di lingkungan Unhas. Dalam edarannya, Dwia Aries Tina Pulubuhu meminta seluruh pejabat melakukan langkah-langkah pencegahan dan penindakan pungutan liar dalam pelaksanaan tugas maupun pemberian layanan di lingkungan Unhas.
Edaran itu dalam butir kedua berbunyi,’’ meningkatkan pengendalian intern terhadap proses pelaksanaan tugas maupun pemberian layanan di lingkungan Unhas. Melarang mahasiswa membayar dan membawa bingkisan pada setiap tahapan penyelesaian studi:S-1 (ujian penutup strata,ujian proposal, dan ujian skripsi), S-2 (Ujian proposal, ujian seminar hasil, dan ujian tutup), S-3 (ujian prelium, seminar proposal, seminar hasil, pra-Promosi, dan Promosi).
Rektor juga meminta para pejabat menginformasikan surat edaran ini kepada seluruh pegawai di lingkungan unit kerja masing-masing. Unhas juga akan memasang ‘banner’ pada pintu utama yang bertuliskan ‘’ANDA MEMASUKI WILAYAH BERSIH DAN BEBAS KORUPSI/PUNGLI’’.
‘’Menjatuhkan sanksi disiplin pegawai terhadap praktik pungutan liar yang dilakukan oleh para pegawai sesuai dengan peraturan yang berlaku dan berkoordinasi dengan Lembaga Satuan Pengawasan Internal (LSPI),’’ bunyi butir terakhir edaran itu.
Sekretaris Universitas Hasanuddin Dr.Ir.Nasaruddin Salam, M.T. yang juga ditunjuk sebagai Ketua Tim Saber Pungli/Korupsi, melalui Kepala Humas dan Protokol Unhas M.Dahlan Abubakar, menjelaskan, pembentukan tim ini sebagai realisasi Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 tentang pencegahan pungutan liar (pungli) dan korupsi. Kepala Biro Perencanaan dan Sistem Informasi (BAPSI) Drs.Ahmad, M.Si dipercayakan sebagai Sekretaris Tim Saber Pungli/Korupsi Unhas ini dibantu anggota tim lainnya Wakil Rektor II dan Ketua LSPI.
Edaran tersebut dikirim ke para Wakil Rektor, Sekretaris Universitas, para Dekan Fakultas, Dekan Sekolah Pascasarjana, para Ketua Lembaga/Direktur/Kepala Biro/Kepala UPT dan Ketua Departemen dan Ketua Program Studi. (*).