Berita Terbaru

UNIVERSITAS HASANUDDIN

Unhas Gelar Bimbingan Teknis Perhitungan Pajak Progresif

Universitas Hasanuddin melalui Bidang Perencanaan, Pengembangan, dan Keuangan menyelenggarakan Bimbingan Teknis Perhitungan Pajak Progresif. Kegiatan berlangsung pada pukul 09.00 Wita di Ruang Rapat A Lantai 4 Gedung Rektorat Unhas Kampus Tamalanrea, Selasa (4/4).

Pelaksanaan Bimtek Perhitungan Pajak Progresif diberikan langsung oleh Tim Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Madya Makassar, yang dihadiri oleh Penyuluhan Pajak Ahli Muda (Safruddin), dan Account Representative (Ardiansyach).

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Pengembangan, dan Keuangan, Ketua dan Sekretaris Satuan Pengawasan Internal (SPI), Staf Ahli Keuangan, dan Staf pada Direktorat Keuangan, Akuntansi, dan Pelaporan Unhas.

Pembukaan kegiatan secara resmi dibuka oleh Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Pengembangan, dan Keuangan (Prof. Subehan,S.Si.,M.Pharm.Sc.,Ph.D Apt.,). Dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan bimbingan teknis ini bertujuan untuk memperlancar proses pengurusan pajak serta menginformasikan tata cara perhitungan pajak ke setiap unit kerja yang ada di Universitas Hasanuddin.

“Selama tahun 2023, Bimbingan teknis mengenai perpajakan telah dilaksanakan sebanyak empat kali di Unhas. Sehingga diharapkan dapat memperkuat komitmen unhas untuk menjalankan sistem dan pengelolaan keuangan yang baik dan optimal dengan memahami konsep kepatuhan perpajakan. Demikian dapat mempengaruhi kualitas dari pengurusan akuntasi serta pelaporan keuangan ” jelas Prof. Subehan.

Dalam pelaksanaannya, Bimbingan Teknis Perhitungan Pajak Progresif ini secara umum memberikan pemahaman mengenai tata cara perhitungan pajak Pegawai Unhas baik Pegawai Tetap PNS, Pegawai Tetap Non-PNS, Pegawai Non-PNS Tidak Tetap, dan Bukan Pegawai.

Universitas Hasanuddin memililik sistem perhitungan Pajak yang bervariasi, sehingga demikian diusulkan adanya pembuatan aplikasi perpajakan untuk lebih mempermudah proses perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) sebagai jenis pajak yang dikenakan untuk pemberian penghasilan berupa gaji, honorarium, atau tunjangan dan pembayaran lainnya bagi pegawai. (*)

Kepala Bagian Humas Unhas

Ahmad Bahar

Berita terkait :

Share berita :

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email

This post is also available in: Indonesia

Skip to content