Berita Terbaru

UNIVERSITAS HASANUDDIN

Unhas Gelar FGD Penyusunan Rencana Kerja Senat Akademik dan Dewan Professor Periode 2022-2026

Universitas Hasanuddin melalui Senat Akademik menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka penyusunan rencana kerja Senat Akademik dan Dewan Professor untuk periode 2022-2026. Kegiatan berlangsung mulai pukul 10.00 Wita di Claro Hotel Makassar pada Rabu (16/11) hingga Kamis (17/11).

Hadir dalam kegiatan Ketua Senat Akademik ( Prof. Dr. drg. Baharuddin Thalib, M.Kes., Sp.Pros (K)) dan Sekretaris SA, Ketua dan Sekretaris Komisi 1, 2, 3, dan, Ketua dan Sekretaris Dewan Profesor, Ketua dan Sekretaris Divisi 1, 2, dan 3, serta Ketua dan Sekretaris Dewan Kehormatan Universitas (DKU).

Ketua Senat Akademik Unhas, Prof. Bahruddin Thalib menjelaskan program kerja yang direncanakan perlu mengutamakan standarisasi etik, dan berharap program kerja yang dilakukan dapat mengakselerasi seluruh kegiatan di Unhas dan memberikan ruang kondusif dan harmonis untuk semua sivitas akademika.

“Juga tentunya melihat lokus kerja SA atau DP sesuai kewenangan dalam amanat statuta serta memberikan pertimbangan dalam program kerja rektorat. Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan kinerja dalam menjalankan tugas dan wewenang baik dalam membuat kebijakan akademik, memberikan pertimbangan serta pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan akademik,” jelas Prof. Baharuddin.

Secara umum, peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 tentang Statuta Universitas Hasanuddin menetapkan Unhas sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH). Sebagaimana diatur dalam Pasal 31 Statuta Unhas bahwa Senat Akademik merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan, pemberian pertimbangan, dan pengawasan di bidang akademik.

Statuta Unhas mengamanatkan SA dengan fungsi dan kewenangan untuk membuat kebijakan berupa peraturan yang berkenaan dengan kegiatan akademik, yaitu melakukan pemberian pertimbangan terhadap kebijakan dan kegiatan yang dilaksanakan oleh Rektor. Dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya dibantu oleh komisi sebagai unit pelaksana tugas yang dibentuk sesuai bidang kewenangan yang diberikan.

Dengan berakhirnya SA periode 2018-2022, maka telah dilakukan penggantian keanggoataan SA untuk periode 2022-2026. Oleh karena itu, diperlukan rumusan program dan rencana kerja untuk periode 2022-2026 sesuai yang diamanatkan dalam Statuta Unhas. (*/mir)

Editor: Supratman

Berita terkait :

Share berita :

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email

This post is also available in: Indonesia

Skip to content