Berita Terbaru

UNIVERSITAS HASANUDDIN

Unhas Gelar Pengabdian Masyarakat Tentang Larangan Penggunaan Destructive Fishing di Bulukumba

Universitas Hasanuddin melalui Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan (FIKP) menyelenggarakan pengabdian masyarakat yang berfokus pada sosialisasi larangan penggunaan destructive Fishing. Kegiatan berlangsung di Bulukumba pada 18-19 April 2019.

Dalam kesempatan tersebut, Prof. Dr. Ir. H. Musbir, M.Sc., selaku dosen FIKP Unhas yang terlibat menjelaskan kepada masyarakat bahwa ancaman destructive fishing pada hakikatnya memiliki dampak besar terhadap kelestarian ekosistem perairan yang ada. Kegiatan tersebut umumnya menggunakan bahan peledak (bom ikan) dan penggunaan bahan beracun untuk menangkap ikan.

Penggunaan bahan-bahan tersebut mengakibatkan kerusakan terumbu karang dan ekosistem di sekitarnya, serta menyebabkan kematian berbagai jenis dan ukuran yang ada di perairan tersebut. Setidaknya, hasil penelitian World Bank tahun 1996 menunjukkan bahwa penggunaan bom seberat 250 gram akan menyebabkan luasan terumbu karang yang hancur mencapai 5,30 m2.

“Kegiatan ini dilarang karena mampu merusak sumberdaya perairan, utamanya terumbu karang. Hal ini juga bagian dari kegiatan illegal fishing. Banyak cara yang kadang digunakan masyarakat, seperti penggunaan bahan peledak berukuran botol minuman yang diperkirakan merusak setidaknya 10 meter persegi biota laut,” jelas Prof. Musbir.

Lebih lanjut, Prof. Musbir menambahkan destructive fishing jika terus dilakukan akan memberikan efek besar tidak hanya pada sumberdaya perairan. Namun, juga mampu mengancam masyarakat yang menggunakan cara tersebut. Tidak hanya itu, juga menggangu usaha nelayan lainnya karena kesulitan mencari ikan.

Sebelum memberikan pengaruh besar terhadap kehidupan masyarakat, diperlukan upaya penanganan dan pencegahan dengan peningkatan kesadaran masyarakat nelayan akan bahaya yang ditimbulkan, melakukan rehabilitasi terumbu karang, dan sebagainya. (*/mir)

Editor : Ishaq Rahman, AMIPR

Berita terkait :

Share berita :

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email

This post is also available in: Indonesia

Skip to content