Berita Terbaru

UNIVERSITAS HASANUDDIN

Unhas Gelar Seleksi Penerimaan Pegawai Baru Non PNS Tidak Tetap

Universitas Hasanuddin melalui Bagian Kepegawaian menyelenggarakan seleksi penerimaan pegawai baru Non PNS Tidak Tetap. Kegiatan berlangsung mulai pukul 08.30 Wita secara luring terbatas dengan penerapan protokol Covid-19 di Aula Prof. Amiruddin, Fakultas Kedokteran, Kampus Tamalanrea, Makassar, Kamis (20/05).

Sekretaris Universitas, Prof. Dr. Ir. Nasaruddin Salam, MT., menjelaskan proses penerimaan pegawai Non PNS Tidak Tetap di lingkungan Unhas bertujuan untuk menyelaraskan antara tujuan dan target Unhas dengan ketersediaan sumber daya manusia (SDM). Sebagai kampus PTN-BH, Unhas memiliki otonomi dalam berbagai aspek, misalnya dalam pembukaan program studi baru. Hal ini perlu ditunjang dengan ketersedian SDM yang berperan penting dalam pengelolaan kampus.

“Siklus SDM dunia kerja selalu dinamis. Ada pegawai yang pensiun, atau ada unit baru terbentuk. Sehingga perlu disediakan SDM untuk menangani pekerjaan tertentu. Seleksi ini kita harapkan dapat menjaring SDM yang dapat dikembangkan untuk mencapai tujuan dan target kinerja Unhas yang semakin besar. Seleksi ini sudah mengarah pada jenjang fungsional, berbeda dengan penerimaan sebelumnya,” jelas Prof. Nasaruddin.

Seleksi kali ini diikuti oleh 232 peserta. Unhas akan menerima 10 formasi, yaitu:

1. Pranata Laboratorium Pendidikan,
2. Pranata Komputer,
3. Pengembangan Teknologi Pembelajaran,
4. Programmer,
5. Pengelola Keuangan,
6. Pengadministrasi Umum,
7. Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa,
8. Auditor,
9. Pranata Humas
10. Satpam.

Beberapa jabatan tersebut difokuskan bagi pegawai internal Unhas yang masih berstatus magang ataupun kontrak.

Sesuai jadwal, proses seleksi calon pegawai non PNS Tidak Tetap lingkup Unhas akan berlangsung hingga Kamis (27/05) dengan beberapa rangkaian test. Pelaksanaan test hari ini mencakup Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Peserta yang dinyatakan lolos pada tahap ini akan melanjutkan pada proses seleksi berikutnya.(*/mir)

Editor : Ishaq Rahman, AMIPR

Berita terkait :

Share berita :

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email

This post is also available in: Indonesia

Skip to content