Berita Terbaru

UNIVERSITAS HASANUDDIN

Unhas Gelar Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Tanda Tangan Elektronik pada Ijazah dan Transkip Akademik

Universitas Hasanuddin melalui Bidang Akademik dan Kemahasiswaan menyelenggarakan sosialisasi aplikasi ijazah dan transkip prestasi akademik menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE). Kegiatan berlangsung mulai pukul 13.30 Wita secara luring di Hotel Novotel, Makassar, Rabu (12/10).

Turut hadir Sekretaris Universitas (Prof. Ir. Sumbangan Baja, M.Phil., Ph.D), Wakil Rektor Bidang SDM, Alumni, dan Sistem Informasi (Prof. Dr. Farida Patittingi, SH., M.Hum), para Dekan lingkup Unhas, dan admin verifikasi ijazah pada lingkup kampus.

Mengawali kegiatan, Prof. Farida Patitingi dalam sambutannya menjelaskan, secara umum penggunaan tanda tangan elektronik hadir untuk memberikan kemudahan pada proses penerbitan ijazah maupun sistem administrasi lainnya. Dirinya mengatakan, kehadiran TTE akan memberikan dampak terhadap efisiensi waktu dan mengurangi risiko kesalahan tanda tangan.

“TTE akan sangat membantu karena tidak mengenal jarak dan waktu. Pertanggal 2 November, penggunaan tanda tangan elektronik akan dilakukan untuk ijazah dan transkip pada periode wisuda nantinya. Penggunaan TTE mempunyai kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah seperti pada UU No.11 tahun 2008,” jelas Prof. Farida.

Setelah memberikan sambutan pengantar, kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi penggunaan aplikasi tanda tangan elektronik oleh Kepala Sub Bagian Registrasi dan Statistik Unhas, Muhammad Jibril. Secara umum, Jibril memberikan langkah-langkah penggunaan tanda tangan elektronik pada ijazah dan transkip akademik kepada para peserta.

Di akhir kegiatan, Rektor Unhas Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc., dalam arahannya menyampaikan, secara berkelanjutan Unhas akan berupaya melakukan proses transformasi dengan memanfaatkan perkembangan teknologi termasuk tanda tangan elektronik. Hadirnya tanda tangan elektronik tersebut diharapkakan mendukung peningkatan kualitas kinerja sivitas akademika Unhas lebih efektif dan efisien.

Secara umum, tanda tangan digital memiliki fungsi dan tujuan yang sama dengan tanda tangan konvensional yaitu untuk membuktikan keaslian dan keabsahan dari sebuah dokumen. Di Indonesia, tanda tangan digital telah diatur oleh Pemerintah melalui UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Validitas dan legalitas dari sebuah tanda tangan elektronik tentunya sudah memiliki payung hukum yang diatur oleh Pemerintah Indonesia melalui UU dan Peraturan Pemerintah. UU dan Peraturan Pemerintah menjelaskan jika tanda tangan elektronik dapat berfungsi menjadi bukti verifikasi dan autentifikasi identitas seseorang secara digital.

Sebelum mengeluarkan kebijakan penggunaan tanda tangan elektronik, Universitas Hasanuddin telah melakukan berbagai langkah strategis baik internal maupun eksternal untuk menjamin keabsahan tanda tangan elektronik. Hal tersebut salah satunya dengan melakukan kesepakatan kerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). (*/mir)

Editor : Supratman

 

Unhas Gelar Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Tanda Tangan Elektronik pada Ijazah dan Transkip

Sosialisasi TTE

Unhas Sosialisasi Penggunaan TTE

Berita terkait :

Share berita :

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email

This post is also available in: Indonesia

Skip to content