Universitas Hasanuddin kembali menyiapkan bantuan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa. Skema bantuan keringanan UKT ini merupakan bagian dari respon Unhas terhadap dampak pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, dimana situasi ini berdampak terhadap kemampuan orang tua mahasiswa atau pihak yang membiayai mahasiswa.
Hal ini tertuang Surat Keputusan Rektor Unhas Nomor 7103/UN4.1/KEP/2020 tentang Keringanan Pembayaran UKT bagi mahasiswa Program Sarjana Universitas Hasanuddin pada Semester Akhir Tahun Akademik 2020/2021. Keputusan ini ditandatangani pada 28 Desember 2020.
Untuk menindaklanjuti kebijakan ini, Bidang Keuangan Universitas Hasanuddin menggelar sosialisasi pada Rabu (6/1), pukul. 20.00 Wita, dengan platform zoom meeting. Kegiatan dipandu oleh Kepala Biro Administrasi Akademik Unhas, Mardani, dan dihadiri oleh Direktur Perencanaan dan Pengembangan Unhas (Dr. Nirwan, M.Si), para Wakil Dekan Bidang Keuangan dan Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan di lingkungan Unhas.
Dalam pengantarnya, Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Infrastruktur, Prof. Dr. Ir. Sumbangan Baja, M.Phil. menjelaskan bahwa kebijakan keringanan UKT merupakan kelanjutan dari kebijakan semester sebelumnya.
“Situasi pandemi ini telah menyebabkan dampak ekonomi yang besar, sehingga kita melanjutkan langkah strategis untuk meringankan beban masyarakat sesuai kapasitas yang dapat kita lakukan,” kata Prof Sumbangan.
Untuk semester akhir 2020/2021, skema keringanan UKT untuk mahasiswa diberikan dengan lima kategori, yaitu:
(1) Potongan 100%, mahasiswa kelompok UKT 1, dibebaskan dari kewajiban membayar UKT.
(2) Pembebasan UKT, mahasiswa yang telah menyelesaikan seluruh pembelajaran dan telah memperoleh ijin ujian sampai dengan tanggal 5 Februari 2021, namun belum lulus ujian skripsi/tugas akhir, dibebaskan dan kewajiban membayar UKT.
(3) Potongan 30% dari UKT, dimana mahasiswa kelompok UKT II diberikan potongan pembayaran UKT sebesar 30%.
(4) Potongan 20% dari UKT, dimana mahasiswa kelompok UKT III sampai dengan UKT VII yang orang tua/wali atau pihak lain yang membiayai mengalami penurunan pendapatan yang signifikan dapat mengajukan permohonan keringanan pembayaran UKT berupa potongan pembayaran UKT sebesar 20%.
(5) Mengangsur, dimana mahasiswa yang orang tua/wali yang membiayai terdampak langsung atau tidak langsung dengan pandemi COVID19, dapat mengangsur pembayaran UKT sebanyak 2 (dua) kali, angsuran pertama dilakukan pada saat masa pembayaran UKT dan angsuran kedua dilakukan sebelum tanggal 4 Juni 2021.
Untuk memperoleh keringanan, mahasiswa harus memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur pengajuan yang dipersiapkan. Persyaratan umum yang bersifat wajib adalah mahasiswa mengajukan surat permohonan yang diketahui oleh orang tua/wali atau pihak lain yang membiayai, dengan menyertakan materai secukupnya. Mahasiswa juga wajib menyertakan kartu keluarga terbaru.
Secara khusus, terdapat beberapa ketentuan yang disesuaikan dengan kategori keringanan. Untuk kategori (1) potongan sebesar 100% tidak ada ketentuan atau syarat khusus. Mahasiswa yang membayar UKT I otomatis akan dibebaskan dari pembayaran UKT semester akhir 2020/2021. Sementara untuk kategori (2) yaitu pembebasan UKT, mahasiswa cukup melampirkan surat ijin ujian skripsi/tugas akhir.
Sementara untuk skema (3), (4) dan (5) mahasiswa diminta menyertakan salah satu dari dua dokumen, yaitu: (a) Slip gaji dari institusi/perusahaan sebelum masa Pandemi Covid-19 (bulan Januari 2020) dan slip gaji saat ini yang ditanda tangani oleh pimpinan atau pejabat yang berwenang; atau (b) Surat keterangan yang menyatakan perubahan penghasilan sebelum masa pandemi Covid-19 (Januari 2020) dan penghasilan saat ini, yang ditandatangani oleh Lurah/Kepala Desa.
Prosedur pemberian keringanan UKT dilakukan dengan mengikuti mekanisme sebagai berikut:
(1) Pemberian keringanan UKT berbasis permohonan.
(2) Surat permohonan dan dokumen kelengkapannya diajukan melalui portal https://regmhs.unhas.ac.id paling lambat tanggal 25 Januari 2020.
(3) Dokumen sah/resmi, dimana semua dokumen harus dilengkapi dengan bukti pendukung, yang merupakan dokumen resmi atau yang berkaitan dengan jabatan atau status dan harus ditetapkan atau disahkan oleh pejabat berwenang.
(4) Seluruh permohonan akan diverifikasi oleh Tim Terpadu yang memberikan memberikan penilaian dan rekomendasi apakah permohonan keringanan tersebut diterima atau ditolak.
Kepala Biro Administrasi Keuangan Unhas, Mardani, mengingatkan agar mahasiswa yang ingin memperoleh keringanan UKT agar mengajukan permohonan dan sedapat mungkin dilakukan sebelum batas waktu yang ditentukan.(*/ir)
Editor : Ishaq Rahman, AMIPR