Berita Terbaru

UNIVERSITAS HASANUDDIN

Unhas Terlibat Dalam Penguatan Integritas Ekosistem Antikorupsi di Lingkungan Perguruan Tinggi

Universitas Hasanuddin menjadi salah satu dari tujuh Perguruan Tinggi yang terlibat dalam upaya penguatan integritas ekosistem antikorupsi di lingkungan kampus yang merupakan kolaborasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada Senin (29/05) di Jakarta, mewakili Rektor Prof. Dr. Farida Patittingi, S.H., M.Hum., selaku Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Alumni, dan Sistem Informasi menghadiri “Penyusunan Rencana Aksi Penguatan Integritas Ekonomi oleh Pimpinan PTN Tahun 2023” yang diselenggarakan oleh Direktorat Jejaring Pendidikan Kedeputian Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat pada Komisi Pemberantasan Korupsi RI.

Kegiatan ini hadir berkat kolaborasi KPK, stakeholder terkait dan akademisi. Dengan kegiatan ini, diharapkan perguruan tinggi mampu menghasilkan lulusan yang berintegritas, sekaligus sebagai sarana mengurai masalah atau kendala yang dihadapi di lingkungan sivitas akademika, agar terlahir ekosistem perguruan tinggi yang berintegritas.

Prof. Farida menjelaskan secara umum, Unhas termasuk bagian dari kelompok kerja penguatan integritas perguruan tinggi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Deklarasi Penguatan Integritas yang diselenggarakan pada 15 November lalu oleh KPK bersama tujuh pimpinan perguruan tinggi Unhas.

“Banyaknya masalah integritas di Perguruan Tinggi termasuk korupsi yang dilakukan oleh pimpinan perguruan tinggi itu sendiri mengharuskan adanya penguatan integritas terhadap seluruh civitas akademika. Kegiatan ini dihadiri dan dibuka resmi oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bapak Firli Bahuri di Jakarta,” jelas Prof. Farida.

Dalam rangka penguatan integritas ekosistem Perguruan Tinggi Negeri (PTN), pimpinan asosiasi perguruan tinggi dan perwakilan pimpinan PTN difasilitasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi merumuskan rencana aksi dan deklarasi penguatan ekositem PTN.

Lebih lanjut, Prof Farida menambahkan berdasarkan perumusan komitmen tindak lanjut penguatan integritas ekosistem perguruan tinggi yang telah dilaksanakan melalui FGD pada 1 November 2022, dirumuskan 12 area rawan korupsi yang menjadi prioritas untuk penguatan integritas ekosistem perguruan tinggi, dan 8 pendekatan/ perangkat yang dapat diimplementasikan dalam penguatan integritas tersebut.

Selanjutnya, rencana perbaikan dapat diturunkan oleh masing-masing pimpinan perguruan tinggi dalam rencana teknis sesuai dengan kondisi dan prioritas di perguruan tinggi terkait, 12 area yang menjadi prioritas penguatan tersebut adalah pemilihan pimpinan dan penjabat perguruan tinggi, penerimaan mahasiswa baru, pembelajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta hilirisasi inovasi, publikasi, pengelolaan SDM, pengelolaan Keuangan, Administrasi Pendidikan, Akreditasi dan Perizinan, Pengadaan Barang dan Jasa, Pengelolaan Asset, dan Pengelolaan Asset. (*/yt-sdm/mir)

Editor : Ahmad

Berita terkait :

Share berita :

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email

This post is also available in: Indonesia

Skip to content