MAKASSAR — Universitas Hasanuddin menata keanggotaan Senat Fakultas dan Sekolah Pascasarjana untuk memastikan keterwakilan akademik berjalan proporsional sekaligus memperjelas fungsi dan kewenangan kelembagaan. Penataan tersebut mengacu pada Peraturan Rektor Unhas Nomor 18/UN4.1/2026 tentang Keanggotaan Senat dan Pimpinan Program Studi Fakultas dan Sekolah Universitas Hasanuddin.
Pembahasan tersebut berlangsung dalam kegiatan sosialisasi yang digelar pada Senin (14/9/2026) di Aula A Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran (LPMPP) Unhas. Kegiatan diikuti 72 peserta yang terdiri atas Dekan Fakultas/Sekolah, Wakil Dekan Bidang Perencanaan dan Sumber Daya, Ketua Senat, serta Sekretaris Senat Fakultas/Sekolah di lingkungan Unhas.
Sekretaris Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. Eng. Amiruddin, S.Si., M.Si., dalam arahannya menyampaikan bahwa penataan keanggotaan senat perlu dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku, termasuk keterwakilan setiap program studi. Komposisi senat juga perlu disusun secara tepat agar setiap unsur dapat menjalankan fungsi akademiknya sesuai kewenangan.
“Penataan keanggotaan senat perlu dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku, termasuk keterwakilan setiap program studi. Anggota senat juga tidak boleh berada di dua senat, sehingga komposisinya harus disusun secara tepat sesuai struktur dan kebutuhan masing-masing fakultas atau sekolah,” jelas Prof. Amiruddin.
Ia menjelaskan, Senat Fakultas/Sekolah memiliki posisi penting dalam tata kelola akademik melalui fungsi pertimbangan dan pengawasan. Fungsi pertimbangan mencakup berbagai hal strategis, antara lain Rencana Strategis (Renstra), norma akademik, kurikulum, serta calon pemimpin.
Sementara itu, fungsi pengawasan mencakup pelaksanaan tridarma perguruan tinggi, mutu pembelajaran, etika, dan kebebasan akademik. Kedua fungsi tersebut menempatkan senat sebagai salah satu unsur penting dalam menjaga kualitas tata kelola akademik di tingkat fakultas dan sekolah.
“Dalam prosesnya, senat memberikan pertimbangan terhadap berbagai hal akademik, sementara Dekan mengusulkan dan Rektor menetapkan. Karena itu, masing-masing memiliki kewenangan yang berbeda dan harus menjalankan perannya sesuai ketentuan,” ujar Prof. Amiruddin.
Dalam ketentuan keanggotaan yang disampaikan, Senat Fakultas/Sekolah terdiri atas unsur ex officio dan perwakilan dosen. Unsur ex officio meliputi Dekan, Wakil Dekan, serta Ketua Gugus Penjaminan Mutu dan Pengembangan Reputasi (GPMPR). Adapun perwakilan dosen dipilih dari dan oleh dosen tetap aktif.
Setiap program studi wajib memperoleh keterwakilan dalam senat. Komposisi tersebut disusun dengan mempertimbangkan proporsi jumlah dosen pada masing-masing fakultas atau sekolah, sehingga keterwakilan yang terbentuk dapat mencerminkan struktur akademik secara proporsional.
Proses penentuan keanggotaan juga diarahkan berlangsung melalui tahapan yang terukur. Setelah calon memenuhi persyaratan, akan dilakukan pembentukan tim dan asesmen. Asesmen psikologi disiapkan sebagai salah satu bagian dari proses untuk mendukung penilaian calon anggota senat.
Selain aspek keterwakilan dan kewenangan, proses tersebut menempatkan validitas data dan kelengkapan dokumentasi sebagai bagian penting. Data keanggotaan harus bersumber dari data resmi Unhas, setiap program studi terwakili, serta seluruh tahapan dilengkapi instrumen dan bukti verifikasi yang diperlukan.
Penataan keanggotaan Senat Fakultas/Sekolah ditargetkan berlangsung hingga Desember 2026. Setelah keanggotaan senat yang baru terbentuk, tata cara pemilihan selanjutnya akan ditentukan berdasarkan ketentuan organisasi dan tata kerja (OTK) yang berlaku.
Melalui penataan tersebut, Unhas mendorong terbentuknya Senat Fakultas/Sekolah yang representatif dengan pembagian peran yang jelas. Kejelasan kewenangan antara senat, Dekan, dan Rektor diharapkan dapat mendukung proses tata kelola akademik yang transparan, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan. (*/dhs)
Editor : Ishaq Rahman


