Rektor Unhas Prof. Jamalauddin Jompa menegaskan, berdasrkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 2 Tahun 2024, Unhas tidak mengalami kenaikan UKT sebagaimana yang disebutkan dalam Permendikbud Ristek tersebut. “Sekali lagi saya tegaskan, Unhas tidak menaikan UKT,’’ tegas alumni James Cook University, Kanada itu.
Prof. Jamal menjelaskan tidak boleh ada mahasiswa Unhas yang sedang kuliah tiba-tiba berhenti karena kondisi ekonominya berubah jatuh miskin. No way, tidak mungkin. “Saya juga pernah miskin. Saya sangat sensitif masalah ini. Tolong jangan pernah merasa kami tidak diperdulikan, tapi harus jujur’’ kata Rektor Universitas Hasanuddin Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc., ketika berdialog di depan mahasiswa yang menamakan diri Serikat Mahasiswa Unhas (Semaun), Rabu, (29/5) di Ruang Rapat Senat, Lantai 2 Gedung Rektorat Unhas. Tapi, kata Prof JJ sapaan akrab ahli Ekologi Terumbu Karang itu, kalian harus jujur memberikan data. Jangan seperti pengalamannya Ketika menjadi Dekan Fak. Ilmu Kelautan dan Perikanan (FIKP) Unhas, orang kaya banyak uang, mengajukan UKT kelompok satu. “Punya mobil bayar UKT lima ratus ribu. Mana mungkin Unhas bisa maju. Tolong bantu Unhas untuk bisa maju,’’ ujar mantan Ketua Akademi Ilmuan Muda Indonesia (ALMI itu.
Peraih penghargaan Pew Fellows for Marine Coservation Project dari The Pew Charitable Trusts pada 2019 itu menambahkan, jika ada pihak yang merasa berat dengan penetapan kelompok UKT, Unhas telah membuka Posko Pengaduan dan Layanan UKT di Gegung Rektorat Unhas Lantai Satu, tepatnya di Unit Layanan Terpadu Unhas.
Saat peserta dialog meminta opsi penurunan UKT, Rektor Unhas menegaskan, tuntutan tersebut tidak relevan, karena penentuan besaran UKT di lingkungan PTN, termasuk Universitas Hasanuddin, telah diselaraskan dengan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 55 Tahun 2013.
Prof. JJ menjelaskan penentuan besaran UKT tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan telah melalui proses yang cermat dan berpedoman pada ketentuan yang ada. Hal ini dilakukan agar pemberlakuan UKT tetap berada dalam kerangka yang adil dan mempertimbangkan berbagai aspek, untuk memastikan bahwa biaya pendidikan dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan dukungan yang cukup bagi operasional serta pengembangan universitas.
Pada kesempatan itu, Prof. JJ yang didampingi Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Prof. drg. Muhammad Ruslin, M.Kes., Ph.D., Sp.BM(K), Direktur Kemahasiswaan, Abdullah Sanusi, Ph.D. , para dekan dan civitas akademika Unhas, mengklarifikasi isu kenaikan UKT yang berkembang.
Prof. JJ menjelaskan, penetapan UKT pada setiap mahasiswa didasarkan pada tinjauan dan verifikasi pendapatan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa besaran UKT yang ditetapkan memperhitungkan secara akurat kondisi ekonomi setiap mahasiswa.”Dalam menetapkan UKT, kami melakukan tinjauan dan verifikasi pendapatan untuk memastikan bahwa setiap mahasiswa dikenakan biaya yang sesuai dengan kemampuannya,” tambahnya.
Prof. JJ Kembali menegaskan penentuan golongan UKT hingga pada besaran maksimum didasarkan pada upaya untuk mensubsidi kebutuhan bagi golongan rendah. Dia menjelaskan hal ini bertujuan untuk memastikan mahasiswa dari latar belakang ekonomi yang kurang mampu mendapatkan dukungan finansial yang cukup untuk menempuh pendidikan tinggi dengan layak.
“Kami memahami ada mahasiswa yang membutuhkan bantuan ekstra dalam menanggung biaya pendidikan mereka. Oleh karena itu, penentuan UKT hingga pada besaran maksimum ini dilakukan dengan tujuan untuk memberikan subsidi yang memadai bagi mahasiswa dari golongan ekonomi rendah,Kami berupaya keras untuk memastikan bahwa akses terhadap pendidikan tinggi tetap terbuka bagi semua, tanpa terkecuali,” katanya.
Prof. Jamaluddin juga menekankan pentingnya pemahaman bersama bahwa kebijakan UKT tidak semata-mata ditentukan oleh pihak kampus, tetapi juga melibatkan regulasi pemerintah yang harus dipatuhi.
Editor: Ahmad


