Berita Terbaru

UNIVERSITAS HASANUDDIN

Fakultas Farmasi Unhas Gelar Kuliah Tamu Bahas Regulasi dan Aplikasi Diferensiasi Sel Punca (Stem Cells)

Fakultas Farmasi Universitas Hasanuddin menyelenggarakan Kuliah Tamu bertajuk Regulasi dan Aplikasi Diferensiasi Sel Punca (Stem Cells). Kegiatan berlangsung mulai pukul 10.00 Wita terhubung secara virtual melalui aplikasi zoom meeting, Selasa (28/09).

Dr. Berry Juliandi, Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Institut Pertanian Bogor, hadir sebagai narasumber. Ia adalah dosen dan peniliti yang ahli pada bidang penelitian regulasi epigenetik diferensiasi sel induk saraf, neurogenesis dan memori, morfometrik, Biologi manusia.

Pada kesempatan tersebut, Dr. Berry Juliandi membahas materi terkait Regulasi dan Aplikasi Diferensiasi Sel Punca (Stem Cells). Stem cell atau dalam Bahasa Indonesia disebut Sel Punca Epigenetik merupakan sel yang mengalami perubahan ekspresi gen tanpa mengubah urutan basa nitrogen pada DNA. Mekanisme epigenetik dibagi menjadi tiga komponen utama yaitu adanya metilasi DNA, Modifikasi Histon, dan non-coding RNA.

Stem Cell merupakan sel yang belum berdiferensiasi dan mempunyai potensi yang sangat tinggi untuk berkembang menjadi banyak jenis sel yang berbeda di dalam tubuh. Sel punca berfungsi sebagai sistem perbaikan untuk mengganti sel-sel tubuh yang telah rusak demi kelangsungan hidup organisme.

“Sel punca mampu memperbaharui diri (self-renew) dan memiliki potensi (potent) untuk berdiferensiasi menjadi jenis sel lain dan dapat membelah dan memperbanyak diri menjadi sel-sel saraf. Karena sifatnya tersebut, sel punca kerap digunakan sebagai bahan transplantasi dalam pengobatan medis,” jelas Dr. Berry.

Lebih lanjut, Dr. Berry menjelaskan bahwa salah satu bagian tubuh yang menghasilkan sel punca, yakni otak. Semua jenis sel saraf di otak berasal dari sel punca saraf (Neural Stem Cell).

Meskipun sel punca dipercaya memiliki potensi yang besar dalam bidang medis, namun dalam pengobatan dengan menggunakan sel ini masih dalam tahap penelitian dan pengembangan.

Dengan demikian, regulasi terhadap terapi medis pengobatan Sel Punca telah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Medis Sel Punca.

Setelah pemaparan materi, kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi. Kuliah umum yang diikuti kurang lebih 400 peserta berlangsung lancar hingga pukul 11.30 Wita. (*/dhs)

Editor : Ishaq Rahman, AMIPR

Berita terkait :

Share berita :

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email

This post is also available in: Indonesia

Skip to content