Berita Terbaru

UNIVERSITAS HASANUDDIN

Fakultas Hukum Unhas Bahas Idealitas Hakim Ad-Hoc di Indonesia

Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin bekerja sama dengan Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) RI menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) membahas “Kedudukan Hakim Ad-Hoc dalam Sistem Hukum di Indonesia, Perbandingan dibeberapa Negara; Idealitas Hakim Ad-Hoc di Indonesia dalam konteks rekrutmen, evaluasi, dan pembinaan”.

Kegiatan ini berlangsung di Ruang Video Conferene Fakultas Hukum Unhas, Kampus Tamalanrea, pada Senin (20/3).

FGD secara resmi dibuka oleh Wakil Dekan Bidang Kemitraan, Inovasi dan Kemitraan FH Unhas Dr. Ratnawati, S.H., M.H. Turut hadir pula Guru besar FH Unhas Prof. Dr. Maasba Magassing, S.H., M.H., Ketua Departemen Hukum Pidana Dr. Nur Azisa, S.H., M.H. dan Dosen FH Unhas yang juga mantan Hakim Ad-Hoc Pengadilan Tinggi Tipikor Makassar Dr. Padma D. Liman, S.H., M.H., dan Perwakilan Balitbang MA dihadiri oleh Agus Suntoro, S.H., M.H., selaku peneliti BRIN.

Hakim Ad Hoc merupakan hakim non-karir yang mempunyai keahlian dan kemampuan untuk mengadili suatu perkara khusus, sehingga hakim ad hoc dapat memberi dampak positif ketika bersama hakim karir menangani sebuah perkara. Namun dalam realitaskan kedudukan, rekruitmen, evaluasi dan pembinaan terhadap Hakim Ad-Hoc perlu mendapat kajian yang lebih mendalam.

Pada kesempatan tersebut, FGD ini membahas beberapa poin penting, diantaranya melihat evaluasi kehadiran Hakim Ad-Hoc diperadilan. Termasuk juga membahas Isu krusial dalam konsep Hakim Ad-Hoc, misalnya pertentangan antara integritas dan kekhususan Hakim Ad-Hoc, periodisasi Hakim Ad-Hoc, serta kolegialitas dan perbedaan fasilitas.

Kegiatan ini merupakan implementasi dari kerja sama Fakultas Hukum Unhas dengan Balitbang MA RI. Melalui FGD ini, Fakultas Hukum Unhas membantu tim peneliti dari Balitbang MA untuk memberikan masukan terkait evaluasi kedudukan, rekruitmen, evaluasi dan pembinaan terhadap Hakim Ad-Hoc terutama dengan kehadiran dosen Fakultas Hukum Unhas yang pernah menjadi Hakim Ad-Hoc, diharapkan dapat memberikan pertimbangan bagi Balitbang MA, dari sisi pengalaman dan impelementasi yang telah dilakukan saat menjabat Hakim Ad-Hoc. (*/alf-fh/dhs)

Editor: Ahmad

Berita terkait :

Share berita :

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email

This post is also available in: Indonesia

Skip to content