Skip to content

Berita Terbaru

UNIVERSITAS HASANUDDIN

Fakultas Hukum Unhas dan Komisi Yudisial Gelar Sosialisasi Seleksi dan Penjaringan Calon Hakim Agung

Universitas Hasanuddin melalui Fakultas Hukum kerja sama Komisi Yudisial Republik Indonesia menyelenggarakan Sosialisasi Seleksi dan Penjaringan Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung. Kegiatan berlangsung secara luring terbatas dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19 yang dimulai pada pukul 08.00 WITA di Baruga Prof. Dr. H. Baharuddin Lopa, S.H, Fakultas Hukum Unhas, Selasa (23/11).

Turut hadir Dekan Fakultas Hukum Unhas (Prof. Dr. Farida Patittingi, S.H., M.Hum.), Wakil Ketua Komisi Yudisial RI (Drs. M. Taufiq HZ, MHI), Anggota Komisi Yudisial RI (Prof. Amzulian Rifai, S.H., LLM., Ph.D), dan Akademisi Fakultas Hukum Unhas (Prof. Dr. Syamsul Bachri, S.H.,M.S).

Mengawali kegiatan, Dekan FH Unhas Prof. Dr. Farida Patittingi, S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut sangat penting dilakukan dalam rangka mempersiapkan dan memberikan informasi aktual kepada publik secara spesifik terkait seluruh proses tahapan seleksi dan penjaringan yang diamanahkan oleh Komisi Yudisial.

Beliau menjelaskan bahwa hal tersebut telah tertuang dalam Pasal 24B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

“Terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada Fakultas Hukum Unhas untuk turut berpartisipasi dalam tahapan seleksi calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc. Alumni kita banyak yang telah berperan penting dalam jabatan hakim agung yang membanggakan almamater. Kita berharap seorang hakim yang terpilih kelak dapat menjaga keluhuran martabat hakim dalam menjalankan wewenang serta tanggung jawabnya,” jelas Prof. Farida.

Pada kesempatan yang sama Wakil Ketua Komisi Yudisial RI, Drs. M. Taufiq HZ, MHI., dalam sambutannya menjelaskan bahwa Komisi Yudisial kembali membuka lowongan 8 Calon Hakim Agung (CHA) dan 3 Hakim Ad Hoc melalui tahapan seleksi dan penjaringan yang mulai berlangsung pada 22 November hingga 10 Desember mendatang melalui situs www.rekrutmen.komisiyudisial.go.id.

Lebih lanjut, beliau menuturkan bahwa pelaksanaan sosialisasi dilakukan di enam kota secara daring dan luring terbatas, yakni Riau, Makassar, Palembang, Surabaya, Jakarta dan Banjarmasin. Dengan demikian diharapkan dapat menjaring dan meningkatkan jumlah peserta calon hakim yang potensial serta memiliki integritas serta pengalaman dibidang praktisi hukum.

“Kita harap sosialisasi ini dapat menjaring banyak calon dari akademisi khususnya yang berasal dari alumni Unhas yang sering disebut sebagai Ayam Jantan dari Timur. Mahkamah Agung sangat membutuhkan Hakim Agung yang berkompeten dan mampu menjalankan tanggung jawab dalam mengadili dan memutus suatu perkara,” jelas Taufiq.

Setelah sambutan, kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi dan sesi diskusi. Pada kesempatan tersebut, Anggota Komisi Yudisial RI Prof. Amzulian Rifai, S.H., LLM., Ph.D., menjelaskan bahwa pada dalam UUD Tahun 1945 Pasal 24A ayat (2) menegaskan kekuasaan Hakim Agung yang harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.

Pada tahap Seleksi dan Penjaringan tersebut, Mahkamah Agung membutuhkan Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc pada posisi:

– 1 orang Hakim Agung Agama
– 2 orang Tata Usaha Negara Khusus Pajak
– 3 orang Hakim Ad Hoc Tipikor
– 4 orang Hakim Agung Pidana
– 1 orang Hakim Agung Perdata

Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa para calon akan menjalani serangkaian tahapan seleksi mulai dari seleksi administrasi, seleksi uji kelayakan yang meliputi kualitas, kesehatan dan kepribadian, serta wawancara terbuka yang dilakukan tujuh anggota Komisi Yudisial dan dua pakar.

Pada tahapan akhir seleksi Komisi Yudisial akan mengajukan nama calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung MA yang lulus seleksi kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan. (*/dhs).

Editor : Ishaq Rahman, AMIPR

Berita terkait :

Share berita :

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email

This post is also available in: Indonesia