Berita Terbaru

UNIVERSITAS HASANUDDIN

Fakultas Hukum Unhas Lakukan Kunjungan Kerja Pada Universitas Ternama Belanda, Bahas Perluasan Kemitraan

Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin melakukan kunjangan kerja pada universitas ternama belanda Faculty of Law Vrije Universiteit Amsterdam. Kunjungan yang dipimpin langsung oleh Dekan Fakultas Hukum Unhas (Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P) diterima secara resmi oleh Dekan Faculty of Law Vrije Universiteit Amsterdam (Prof. H. Battjes) pada Rabu (09/11).

Dekan Fakultas Hukum Unhas, Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P., menjelaskan secara umum kunjungan tersebut dalam rangka silaturahmi dan membahas bersama berkaitan dengan perluasan dan perpanjangan kerja sama kedua pihak yang sebelumnya telah dilaksanakan.

“Maksud kunjungan kami salah satunya adalah memastikan perkembangan Memorandum of Agreement (MoA) antar kedua institusi, serta menjajaki peluang perpanjangan kerja sama. Kesuksesan pencapaian MoA saat ini menjadi tolak ukur untuk keberlanjutan kerja sama selanjutnya,” jelas Prof. Hamzah.

Lebih lanjut, Prof. Hamzah mengatakan kedepannya FH Unhas bersama Faculty of Law Vrije Universiteit Amsterdam akan memperluas cakupan kemitraan seperti pertukaran pelajar, visitasi dosen tamu oleh kedua fakultas, penulisan riset dan publikasi kolaboratif.

Dirinya juga menuturkan, FH Unhas akan terus memperluas jangkauan kemitraan dengan berbagai instansi pendidikan maupun pemerintah sebagai bagian pencapaian indikator kinerja utama universitas. Secara umum, kunjungan rombongan Fakultas Hukum Unhas diterima secara hangat oleh pimpinan Faculty of Law Vrije Universiteit Amsterdam.

Kedua pihak berdiskusi bersama untuk mengevaluasi pencapaian kerja sama penguatan akademisi. Prof. Hamzah menuturkan pihak Faculty of Law Vrije Universiteit Amsterdam tertarik untuk mengirimkan mahasiswa program Sarjana dan Magister untuk mengikuti program pertukaran pelajar di Fakultas Hukum Unhas serta prospek pertukaran ilmu (exchange of knowledge).

“Kolaborasi yang rencananya akan dilaksanakan juga pada aspek penelitian dalam isu hukum pengungsi ataupun hukum agraria, serta kemungkinan mengirimkan beberapa peneliti dari Faculty of Law Vrije Universiteit Amsterdam untuk mengkaji isu hukum dalam sejarah kolonialisme Belanda di masa penjajahan, terutama terkait pengembalian benda-benda bersejarah milik Indonesia yang dirampas oleh pemerintah kolonial Belanda,” tambah Prof. Hamzah. (*/Alif/mir)

Editor: Supratman

Berita terkait :

Share berita :

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email

This post is also available in: Indonesia English

Skip to content