Berita Terbaru

UNIVERSITAS HASANUDDIN

Fakultas Keperawatan Unhas Gelar Pelatihan Etik Dasar dan Good Clinical Practice

Dalam rangka meningkatkan pemahaman etik dasar dan Good Clinical Practice (GCP), Fakultas Keperawatan (FKep) Universitas Hasanuddin menyelenggarakan “Pelatihan Etik Dasar dan Good Clinical Practice (GCP)” bagi sivitas akademika. Kegiatan dilaksanakan bekerja sama dengan Kode Etik Fakultas Kedokteran Unhas, berlangsung mulai pukul 08.00 Wita secara daring melalui aplikasi zoom meeting, Kamis (31/03).

Kegiatan resmi dibuka oleh Dekan FKep Unhas Dr. Ariyanti Saleh, S.Kep., M.Si. Dalam sambutannya, beliau menjelaskan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan informasi kepada para peneliti tentang ethical clearance (EC) untuk melindungi peneliti dan hasil penelitiannya dari hal yang tidak diinginkan, utamanya berkaitan pada hak asasi.

“Secara umum, ini juga menjadi proses persiapan kami untuk menghadirkan komisi etik di Fakultas Keperawatan. Olehnya itu, kami memerlukan bimbingan dan arahan. Saya juga mengharapkan agar para peserta yang bukan cuma dosen ini bisa mengikuti pelatihan dengan baik hingga selesai,” jelas Dr. Ariyanti.

Setelah pembukaan secara resmi, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi para narasumber. Prof. Dr. dr. Suryani As’ad, M.Sc., Sp.G(K)., sebagai Ketua Komisi Etik FK Unhas sebagai salah satu narasumber memberikan pandangannya tentang “Pelatihan Etik Penelitian Kesehatan – Research Ethics Committee (Institutional Review Board)”.

Prof. Suryani memberikan gambaran tentang Komisi Etik FK Unhas yang sudah hadir sejak tahun 2006 dan telah terekognisi secara internasional. Beliau juga memaparkan tentang sejarah EC, struktur organisasi, komisi, komposisi EC dan dukungan staf, lingkup tinjauan EC hingga jenis protokol yang ditinjau.

Komisi etik hadir sebagai bentuk pertahanan standar etika praktik dalam penelitian, melindungi subjek penelitian dari bahaya dan eksploitasi, mempertahankan hak subyek penelitian hingga memberikan kepastian kepada publik bahwa ini sedang dilakukan sekaligus perlindungan bagi pekerja riset.

“Komisi etik pada dasarnya mempunyai misi melindungi hak dan kesejahteraan individu yang berpartisipasi dalam penelitian yang melibatkan subyek manusia. Tugasnya menyetujui, tidak menyetujui, memodifikasi, menangguhkan penelitian seperlunya untuk memastikan perlindungan bagi subjek manusia dalam penelitian dengan wewenang final di dalam institusi untuk memastikan perlindungan minimum yang memadai bagi subyek,” jelas Prof. Suryani.

Dalam kesempatan tersebut, para peserta aktif memberikan pertanyaan ataupun tanggapan kepada narasumber. Pelatihan ini terbagi menjadi beberapa sesi, dimana setiap sesinya menghadirkan para narasumber kompoten dibidang masing-masing. Rencananya,  kegiatan akan berlangsung hingga pukul 17.00 Wita. (*/mir)

Editor: Ishaq Rahman, AMIPR

Berita terkait :

Share berita :

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email

This post is also available in: Indonesia

Skip to content