Berita Terbaru

UNIVERSITAS HASANUDDIN

FH Unhas Gelar Penataran Hukum Keperdataan Bagi Dosen dan Praktisi Hukum

Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin melalui Departemen Hukum Keperdataan menyelenggarakan penataran Hukum Keperdataan bagi dosen dan praktisi hukum dengan isu kontemporer terkait kecakapan, keturunan, dan perkawinan. Kegiatan berlangsung secara luring terbatas dengan penerapan Protokol Covid-19 di Aula Harifin Tumpa, FH Unhas, Kampus Tamalanrea, Makassar, Jumat (26/11).

Ketua Departemen Hukum Keperdataan FH Unhas, Dr. Winner SH, MH., LL.M., dalam sambutannya menyampaikan kegiatan tersebut hadir dengan tujuan sebagai wadah untuk membahas perkembangan seputar bidang Hukum Keperdataan.

Penataran tersebut merupakan seri pertama untuk membahas isu Hukum Keperdataan terkait Buku I Kitab Undang-undang Hukum (KUH) Perdata. Beliau mengatakan, Departemen Hukum Keperdataan akan melanjutkan penataran pada seri kedua dan seri ketiga guna meningkatkan pemahaman para dosen dan praktisi hukum.

Kegiatan resmi dibuka oleh Wakil Dekan Bidang Akademik, Riset dan Inovasi FH Unhas Prof. Dr. Hamzah Halim, SH, MH, M.A.P. Beliau mengatakan bahwa satu kelemahan hukum Indonesia yakni bersifat kaku. Kegiatan yang menghadirkan para narasumber kompeten, diharapkan memberikan solusi kontemporer Hukum Keperdataan khususnya terkait Buku I KUH Perdata.

“Kami sangat apresiasi kegiatan ini, yang akan menjadi wadah pengembangan keilmuan bagi para dosen maupun praktisi hukum dalam upaya peningkatan kapasitas mutu dan layanan sebagai akademisi maupun penegak hukum. Dengan demikian, berbagai permasalahan hukum utamanya hukum perdata bisa terselesaikan dengan baik,” jelas Prof. Hamzah.

Setelah pembukaan, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi para narasumber. Materi awal disampaikan oleh Prof. Dr. Anwar Borahima, SH, MH., terkait “Perkembangan Kecakapan dalam Sistem Hukum di Indonesia”. Dalam kesempatan tersebut, Prof. Anwar mengatakan sistem hukum di Indonesia bersifat plural dan menimbulkan beberapa istilah seperti kewenangan hukum, kecakapan bertindak, kewenangan bertindak, dewasa serta anak-anak.

Materi lainnya juga dijelaskan oleh Dr. Padma Liman, SH., M.Hum mengenai “Kedudukan Hukum Anak Luar Kawin”. Secara umum, beliau menjelaskan tentang pengkategorian anak sah dan anak luar kawin. Persoalan terkait anak luar kawin yang timbul antara lain pewarisan dan pemenuhan hak-hak serta perlindungan. Dirinya juga menjelaskan Putusan Mahkamah Konstitusi No.: 46/PUU-VIII/2010 ternyata belum dapat memberikan solusi atas masalah-masalah tersebut.

Kegiatan berlangsung hingga Sabtu (27/11), diakhiri dengan penyerahan sertifikat secara simbolis oleh Ketua Departemen Hukum Keperdataan kepada perwakilan peserta. (*/fh/mir)

Editor : Ishaq Rahman, AMIPR

Berita terkait :

Share berita :

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email

This post is also available in: Indonesia

Skip to content