Sebagai lembaga publik, Universitas Hasanuddin (Unhas) menyadari posisi strategisnya sebagai pendorong kemajuan bangsa. Unhas bergerak dalam rel yang mengacu pada asas pendidikan tinggi yang mengedepankan aspek khusus, misalnya: kebenaran ilmiah, manfaat, kebajikan, tanggung jawab, keterjangkauan, dan sejumlah nilai-nilai lainnya.
Direktur Komunikasi Unhas, Ir. Suharman Hamzah, Ph.D menjelaskan bahwa otonomi perguruan tinggi merupakan salah satu penciri kewenangan Unhas sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum. Kewenangan yang dimandatkan ini mengandung konsekuensi tanggung jawab atas akuntabilitas dan keterbukaan yang harus terus menjadi pedoman dalam pengembangan Unhas.
“Unhas mengelola otonomi dengan mengedepankan atribut dan karakteristik sistem pendidikan tinggi, yang mengarahkan pada core business pendidikan tinggi berupa peningkatan mutu akademik. Dengan menerapkan prinsip Good University Governance (GUG), Unhas menyelenggarakan tugas dan fungsinya,” kata Suharman.
Unhas menginisiasi model GUG bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada tahun 2020. Dengan dukungan yang kuat dari Majelis Wali Amanat (MWA) Unhas, model GUG terus disempurnakan untuk selanjutnya diimplementasikan pada lingkup Unhas.
Penerapan GUG atau tata kelola universitas yang baik menyelaraskan tiga pilar utama, yaaitu: governance structure, governance process, dan governance outcome. Model yang dikembangkan ini diinisiasi oleh Majelis Wali Amanat (MWA) Unhas.
Pada tahun 2021, implementasi GUG di Unhas yang mendapatkan pendampingan oleh BPKP dilaksanakan dengan empat tahapan, yaitu:
1. penyusunan peraturan GUG,
2. penyusunan instrumen GUG,
3. peningkatan kapabilitas pelaksanaaan self-assessment,
4. pelaporan GUG.
“Implementasi tahapan ini menjadikan Unhas sebagai kampus pertama di Indonesia yang menerapkan GUG secara resmi,” kata Suharman.
Dari aspek keuangan, Unhas menerapkan tata kelola dan manajemen keuangan yang mengacu pada laporan keuangan tahunan berdasarkan hasil audit eksternal independen. Audit independen ini dilakukan oleh lembaga yang direkognisi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penilaian Kantor Akuntan Publik (KAP) sebagai Auditor Independen terhadap Laporan Keuangan Unhas tahun 2020 memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Hasil ini berarti untuk ke-12 (dua belas) kalinya secara berturut-turut Unhas memperoleh status WTP untuk laporan keuangannya.
“Tata kelola yang baik akan mendorong pencapaian peringkat dan posisi Unhas di level nasional dan internasional,” kata Suharman.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi menyampaikan hasil Capaian pemeringkatan Perguruan Tinggi Indonesia Tahun 2021 berdasarkan capaian Indikator Kinerja Utama (IKU). Unhas menempati peringkat terbaik ke-5 nasional untuk pencapaian lKU Liga PTN-BH. Pada aspek IKU 4 (yaitu Praktisi mengajar di dalam kampus), Unhas bahkan mendapatkan peringkat terbaik 1.
“Capaian tata kelola Unhas yang sangat signifikan diperoleh berkat kolaborasi antar organ Unhas PTN-BH yang selalu berjalan kompak dan saling melengkapi. Majelis Wali Amanat (MWA), Senat Akademik (SA) yang didalamnya ada Dewan Professor (DP) serta Rektor (beserta jajarannya) senantiasa saling mendukung mencapai tujuan dan kinerja Unhas,” kata Suharman.
Kolaborasi dan sinergi ini merupakan modal yang sangat kuat dan luar biasa untuk pengembangan Unhas kini dan yang akan datang.(*/ir)
Editor : Ishaq Rahman, AMIPR