Universitas Hasanuddin melalui Biro Hukum dan Kelembagaan terus mendorong pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBN pada satuan kerja Universitas Hasanuddin untuk mendukung penguatan Reformasi Birokrasi. Untuk itu Biro Hukum dan Kelembagaan menyelenggarakan “Rapat Penyusunan Rencana Aksi Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM Universitas Hasanuddin”.
Kegiatan dimulai pukul 16.00 Wita dan dilaksanakan secara Luring bertempat di Ruang Rapat A Lantai 4 Gedung Rektorat Unhas dan Daring melalui Zoom Meeting oleh Ketua Tim Zona Integritas Fakultas dan seluruh Manager Area Perubahan serta Kabag. Tata Usaha Fakultas (25/10/2023)
Sekretaris Universitas Hasanuddin (Prof. Ir. Sumbangan Baja, M.Phil., Ph.D.) membuka secara resmi Rapat Penyusunan Rencana Aksi Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM, turut hadir Ketua dan Anggota Tim Penilai RB dan ZI PTN dan Tim Reformasi Birokrasi Unhas.
Sekretaris Universitas Hasanuddin (Sekun) Prof. Ir. Sumbangan Baja, M.Phill., Ph.D. menyampaikan Tim ZI universitas dan fakultas menjadi garda terdepan dalam menangani masalah dan menjadi agen perubahan dalam peningkatan zona integritas. Karena pada waktunya kita akan dinilai oleh tim kementerian sejauh mana kita sudah menjalankan zona integritas, baik penerepan hingga proses penanganan. Seluruh fakultas diharapkan dapat menyusun rencana aksi sesuai identifikasi masalah yang dihadapi oleh unit kerja masing-masing.
Sementara tujuan dilaksanakannya rapat ini adalah untuk menyamakan persepsi tentang Rencana Aksi Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM di Universitas Hasanuddin. Ujar, Prof Sumbagan Baja.
Prof Sumbangan menjelaskan langkah awal yang perlu dilakukan setelah Tim Kerja ZI (Fakultas) terbentuk adalah menyusun dokumen Rencana Aksi Pembangunan Zona Integritas, kedua asesmen awal terhadap LKE. Beberapa fakultas wajib memiliki dokumen Rencana Aksi, dokumen yang ada pada umumnya belum memilki target prioritas, PIC; output dan outcome, dan Biaya.
Dr. Ishaq Rahman, S.I.P., M.Si. pada rapat tersebut memparkan Tahap Penyusunan Rencana Aksi diantaranya Identifikasi masalah yang dihadapi oleh unit kerja dalam isu korupsi dan pelayanan publik, dengan menggunakan template LKE sebagai rujukan, kedua menetapkan target prioritas pada masing-masing Area Perubahan, ketiga mempetakan masalah-masalah melalui Daftar Isian Masalah, dan distribusikan isu/masalah tersebut pada masing-masing Area Perubahan. Selain itu perlu menetapkan kegiatan apa yang harus dilakukan untuk mengatasi masalah tersebut, dan terakhir mendokumentasikan secara terstruktur dalam bentuk Dokumen Rencana Kerja.
Menambahkan, Kepala Biro Hukum dan Kelembagaan Unhas (Dra. Rosniati, M.M.) mengatakan setiap Area Perubahan memilki setidaknya satu Target Prioritas yang hendak dicapai dalam setahun. Target Prioritas adalah isu utama dari unit keria, dan menjadi bidang dari area terkait, sesuai dengan core business (lembaga pendidikan tinggi) sesuai kondisi aktual pada masing-masing unit kerja.
Terakhir Dr. Ishaq Rahman, S.I.P., M.Si. mengatakan agar seluruh kegiatan penyusunan Rencana Aksi, implementasi kegiatan, monitoring, diberitakan melalu website, media sosial, media massa (cetak dan atau online). Sehingga kedepannya unit kerja yang membangun Zona Integritas dan mendapatkan predikat menuju WBK dan WBBM dapat menjadi simbol unit kerja yang telah menerapkan tata kelola yang baik serta memberikan pelayanan publik yang prima dan berintegritas.
Editor : Ahmad
