Berita Terbaru

UNIVERSITAS HASANUDDIN

Kuliah Umum Fakultas Hukum Unhas Bahas Polemik RUU Omnibus Law

Universitas Hasanuddin melalui Fakultas Hukum menyelenggarakan kuliah umum dengan topik “Kupas Tuntas Polemik RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja”. Kuliah umum yang menghadirkan Prof. Dr. Bagir Manan, SH., MCL ini berlangsung di Baruga Baharuddin Lopa, Fakultas Hukum Unhas, Kampus Tamalanrea, Makassar, Jumat (21/02).
 
Mengawali kuliah umum, Dekan FH Unhas (Prof. Dr. Farida Patittingi, SH., M.Hum),  menyampaikan apresiasi atas kesediaan Prof Bagir untuk berbagi ilmu dan pengalaman di Unhas.  Prof. Bagir Manan merupakan guru besar Hukum Tata Negara dari Universitas Padjadjaran, Bandung.  Pada tahun 2001–2008, Prof. Bagir menjabat sebagai Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.
 
“Prof Bagir adalah akademisi yang memiliki pengalaman praktikal dalam bidang tata negara. Sebagai Ketua Mahkamah Agung, beliau banyak memperoleh inspirasi bagaimana dunia hukum di Indonesia ini bekerja. Maka, kita patut bersyukur atas kehadiran beliau,” kata Prof. Farida.
 
Dalam kuliah umum, Prof. Bagir menjelaskan tentang kontroversi Omnibus Law, yang banyak mendapat perhatian masyarakat. Omnibus Law merupakan istilah untuk menyebut undang-undang yang mengandung berbagai macam topik, dan topik-topik tersebut tidak berkaitan satu dengan yang lainnya. 
 
“Rancangan undang-undang ini begitu besar, tapi publik tidak tahu, seolah-olah di rahasiakan. Dari segi administrasi publik, ini merupakan salah satu bentuk cacat hukum dan demokrasi. Padahal, demokrasi itu artinya ada partisipasi publik.  Publik yang menentukan siapa yang akan memerintah mereka, dan publik juga yang menentukan bagaimana cara mereka diperintah,” jelas Prof. Bagir. 
 
Omnibus law merupakan metode atau konsep tentang pembuatan regulasi yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda, namun dirangkaikan dalam satu payung hukum yang sama. 
 
Saat ini, pemerintah mencoba menerapkan sistem omnibus law dalam sektor ketenagakerjaan dengan mengubah serta menambahkan beberapa pasal terkait undang undang ketenagakerjaan. Sehingga, masyarakat khususnya buruh banyak menolak regulasi ini. 
 
“Sampai sekarang kita belum tahu materi muatannya seperti apa, ini menjadi salah satu persoalan karena belum tersampaikan secara menyeluruh kepada masyarakat,” jelas Prof. Bagir. 
 
Para peserta yang memenuhi lokasi kegiatan antusias memberikan pertanyaan. Kegiatan yang menghadirkan kurang lebih 300 peserta yang berasal dari kalangan mahasiswa FH Unhas secara umum berlangsung hingga pukul 16.00 Wita.(*)
 
Editor : Ishaq Rahman, AMIPR

Berita terkait :

Share berita :

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email

This post is also available in: Indonesia

Skip to content