Manajemen Tata Kelola dan Keuangan Universitas Hasanuddin meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-12 kalinya secara berturut-turut. Predikat ini diberikan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Jojo Sunarjo dan Rekan sebagai auditor independen.
Melalui wawancara pada Rabu (21/04) Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Keuangan, Prof. Dr. Ir. Sumbangan Baja, M.Sc., menjelaskan setelah melalui proses audit terhadap manajemen dan tata kelola khususnya keuangan dan asset, KAP memberikan hasil bahwa Unhas kembali meraih predikat WTP.
“Alhamdulillah minggu kemarin sudah ada hasilnya. Unhas kembali meraih WTP ke-12 dan ini secara berturut-turut kita raih. Predikat ini merupakan sebuah prestasi membanggakan bagi Unhas dan menjadi semangat untuk lebih baik kedepan,” jelas Prof. Sumbangan.
Prof. Sumbangan menambahkan prestasi ini tentunya tidak diperoleh secara instan. Unhas sejak awal berkomitmen untuk menghadirkan manajemen keseharian sesuai standar yang berlaku, mulai dari sistem perencanaan hingga pelaporan. Sehingga, proses tersebut berlangsung secara sistematis dan terarah.
Melalui capain tersebut, Prof Sumbangan berharap predikat WTP ini dapat dipertahankan dengan baik. Salah satunya adalah dengan memaksimalkan dan mengoptimalkan manajemen dan tata kelola dalam keseharian.
Pada kesempatan terpisah, Rektor Unhas Prof. Dr. Dwia Aries Tina Pulubuhu, MA., menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan komitmen dari unit kerja terkait yang bekerja maksimal mengelola keuangan Unhas. Dengan adanya WTP dari auditor independen ini, diharapkan kedepan Unhas bisa semakin meningkatkan sistem dan mutu pengelolaan keuangan secara baik dan transparan.
Sesuai sertifikat KAP menjelaskan laporan keuangan yang dilampirkan Unhas menyajikan secara wajar dalam semua hal material, posisi keuangan PTN-BH Unhas Makassar tanggal 31 Desember 2020 serta kinerja keuangan dan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai standar akuntansi keuangan di Indonesia.
KAP melaksanakan audit berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia. Standar tersebut mengharuskan KAP mematuhi ketentuan etika serta merencanakan dan melaksanakan audit guna memperoleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari kesalahan penyajian material.(*/mir)
Editor : Ishaq Rahman, AMIPR