Berita Terbaru

UNIVERSITAS HASANUDDIN

Unhas Tuan Rumah Pertemuan Komite Pengawas Perpajakan dengan Masyarakat Sulsel

Universitas Hasanuddin menjadi tuan rumah dalam penyelenggaraan pertemuan Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) dengan masyarakat Sulawesi Selatan. Kegiatan yang mengusung tema “Komwasjak Mendengar” tersebut berlangsung mulai pukul 09.00 Wita di Ruang Senat, Lantai 2 Gedung Rektorat, Kampus Tamalanrea, Makassar, Jumat (14/03).

Kegiatan resmi dibuka oleh Wakil Rektor Bidang Perencaan, Pengembangan dan Keuangan, Prof. Subehan,S.Si.,M.Pharm.Sc.,Ph.D Apt. Dalam sambutannya, Prof Subehan menyampaikan ucapan selamat datang dan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan Komwasjak karena telah memilih Unhas sebagai lokasi pelaksanaan pertemuan bersama masyarakat Sulsel dalam rangka mendiskusikan bersama berkaitan dengan system perpajakan Indonesia.

“Secara umum, sebagai perguruan tinggi besar tentunya mekanisme perpajakan juga menjadi satu hal yang mendapatkan perhatian Unhas. Mengingat pengelolaan dana yang cukup besar, kami membentuk tim khusus yang berfokus terhadap perpajakan Unhas. Kesediaan membayar pajak kalangan akademisi sangat besar, namun terkadang terkendala pada mekanisme yang cukup rumit. Sehingga, dengan pertemuan ini kitab isa bersama mendiskusikan dan memberikan saran serta masukan untuk penguatan perpajakan lebih baik masa mendatang,” jelas Prof. Subehan.

Setelah pembukaan, kemudian dilanjutkan dengan penjelasan tentang Komwasjak oleh Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M selaku Wakil Ketua Komite Pengawas Perpajakan. Zainal mengatakan Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) adalah komite non struktural yang bersifat independen dalam melakukan fungsi pengawasan aspek strategis bidang perpajakan. Dengan fungsi membantu Menteri Keuangan dalam melakukan pengawasan dan memberikan rekomendasi yang bersifat strategis terhadap kebijakan dan administrasi Perpajakan pada BKF, DJP, dan DJBC.

“Dasar hukum pembentukan Komwasjak berdasarkan Pasal 36C UU KUP Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Komwasjak hadir dengan tujuan mendorong terwujudnya tata kelola Perpajakan yang baik hingga meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak,” jelas Zainal.

Setelah memberikan penjelasan secara umum tentang Komwasjak, kegiatan dilanjutkan dengan mendengarkan pertanyaan, saran dan masukan dari para peserta rapat yang merupakan seluruh lapisan masyarakat Sulsel. Kegiatan ini hadir sebagai wadah memperoleh masukan dan saran dari kelompok masyarakat yang nantinya akan digunakan sebagai rujukan dalam proses pemyempurnaan perpajakan menuju perpajakan berkeadilan. (*/mir)

Editor: Ahmad

Berita terkait :

Share berita :

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email

This post is also available in: Indonesia

Skip to content