Berita Terbaru

UNIVERSITAS HASANUDDIN

Fakultas Hukum Gelar Kuliah Umum Hadirkan Professor Hukum Kekayaan Intelektual Universitas Nottingham

Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin menyelenggarakan Kuliah Tamu (guest lecture) betemakan “The TRIPS Waiver for Vaccine Patents”. dengan menghadirkan Dosen Tamu Prof. Dr. Paul LC Torremans, Professor Hukum Kekayaan Intelektual di Fakultas Hukum Universitas Nottingham Inggris. Kegiatan berlangsung pada Kamis (20/10) yang terhubung melalui media aplikasi Zoom.

Kuliah Umum dibuka secara resmi oleh Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Dr.Maskun,S.H.,L.LM., dan dipandu oleh Nilasari, SH., selaku moderator yang merupakan alumni program studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Unhas dan Kandidat LL.M pada pada Fakultas Hukum, Universitas Nottingham, Inggris.

Prof. Dr. Paul LC Torremans memulai Kuliah Umum dengan menjelaskan rasional perlindungan hukum hak paten. Kewajiban perlindungan hukum pada hak paten diatur di dalam Pasal 27 The Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights atau the TRIPS. Dijelaskan juga mengenai ketentuan lisensi voluntir oleh pemegang hak paten berdasarkan Pasal 31 the TRIPS, dimana hal tersebut telah dipraktikkan oleh the Johnson & Johnson sebagai pemegang hak paten di Afrika Selatan.

Perjanjian WTO atau the Marrakesh Agreement dalam Pasal IX Paragraf 3 huruf a mengatur mengenai pengabaian (waiver) terhadap kewajiban Perjanjian Perdagangan Multilateral bagi Negara anggota WTO. Prof. Dr. Paul LC Torremans menjelaskan bahwa pengabaian (waiver) tersebut merupakan proses politik yang membutuhkan keputusan politik.

Alasan pentingnya pengabaian (waiver) untuk paten vaksin antara lain untuk meningkatkan produksi dan distribusi vaksin. Tetapi terdapat juga penolakan terhadap pengabaian (waiver) untuk paten vaksin ini dengan alasan bahwa hal tersebut kontra produktif dalam hal inovasi, persoalan rahasia dagang, dan terbatasnya bahan baku.

Setelah pemaparan materi, para peserta mata kuliah yang hadir diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan tanya jawab tentang materi yang dijelaskan. Kuliah Umum ini diikuti sekitar 100 partisipan. (*/fh/dhs)

Editor : Supratman

Berita terkait :

Share berita :

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email

This post is also available in: Indonesia English

Skip to content