Universitas Hasanuddin menyelenggarakan dialog publik dengan topik pembahasan “Kontroversi Perpanjangan Izin Tambang PT. Vale Indonesia”. Kegiatan berlangsung secara luring di Ruang Senat, Lantai 2 Gedung Rektorat, Kampus Tamalanrea, Makassar dan terhubung secara langsung melalui kanal Youtube Unhas, pada Jumat (23/09).
Hadir sebagai narasumber, yakni:
1. Rektor Unhas (Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc.)
2. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral diwakili oleh Dr. Ing. Tri Winarno, S. T. M. M., Direktur Pembinaan Mineral dan Batu bara.
3.Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulsel ( Ir.H. Andi Bakti Haruni,C.E.S)
4. Guru Besar Hukum Agraria dan Sumber Daya Alam Unhas (Prof. Dr. Ir. Abrar Saleng, S.H.,M.H)
5. Guru Besar Ekonomi Unhas (Prof. Dr. Marzuki, DEA)
6 Sosiolog Unhas (Dr. Sawedi Muhammad, M.Sc)
Mengawali kegiatan, Rektor Unhas Prof. JJ menyampaikan bahwa berdasarkan massifnya pemberitaan dan kontroversi mengenai eksistensi PT. Vale Indonesia, maka Universitas Hasanuddin terpanggil untuk melakukan diskusi publik dalam bingkai akademis dan dialog yang konstruktif-dialektis agar ditemukan formula yang tepat dan dapat diterima oleh semua pihak menyangkut masa depan operasi PT. Vale Indonesia.
Lebih lanjut, Prof. JJ menjelaskan bagaimana peran Unhas sebagai universitas dalam menyikapi resistensi masyarakat dan pemerintah baik kabupaten maupun provinsi terhadap keberadaan PT. Vale.
“Unhas ikut berpartisipasi dan pembahasan ini harus dibingkai secara akademik, sehingga diharapkan kita dapat menjadi generasi yang harus mampu menganalisis setiap permasalahan yang ada dalam setiap proses pembuatan keputusan. Kampus harus rasional, melihat secara objektif, sehingga kampus tidak boleh cepat terhasut oleh informasi yang tidak benar. Dengan demikian pertemuan hari ini menjadi ruang diskusi terbuka dengan banyak fakta yang bisa dlihat di tengah lingkungan dan masyarakat,” jelas Prof. JJ.
Berdasarkan fakta dan informasi yang menimbulkan berbagai kontradiksi dan kontroversi, Prof. JJ menyampaikan beberapa hasil rekomendasi yang diberikan berkiaitan dengan topiknya “Sumber Daya Alam untuk Kemakmuran Rakyat”.
Prof. JJ menyampaikan lima rekomendasi, diantaranya Diperlukan kajian khusus mengenai proporsi ideal pembagian penerimaan negara (pusat, provinsi dan kabupaten) dari sektor pertambangan. Berbagai kerusakan lingkungan, konflik sosial dan kultural dirasakan langsung oleh pemerintah di lingkar tambang, tetapi kontribusi yang diterima dari sektor pertambangan relatif kecil, dan mendesak dilakukan pemetaan konflik di lingkar tambang dengan melibatkan Universitas untuk menemukan persoalan riil di lapangan melalui riset aksi-kolaboratif.
Mewakili Gubernur Sulawesi Selatan, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulsel ( Ir.H. Andi Bakti Haruni,C.E.S) hadir menyampaikan poin-poin krusial pelaksanaan kontrak karya PT. Vale Indonesia, diantaranya terhadap satu isu pencemaran lingkungan tetap menjadi sorotan masyarakat dan pemerhati lingkungan, reklamasi lahan bekas tambang, dan pengembangan dan pemberdayaan Masyarakat (PPM).
Pada kesempatan yang sama, Dirjen Minerba yang diwakili oleh Dr.Ir. Tri Winarno, S.T.,M.T. Direktur Pembinaan Mineral dan Batu Bara dalam pemaparannya secara umum menyampaikan kewajiban yang harus dipenuhi oleh PT. Vale Indonesia dalam kontrak karya termasuk amandemen kontrak.
Dalam kewajibannya, PT. Vale Indonesia berkomitmen untuk mendukung program pemerintah dalam mengurangi emisi karbon melalui pengelolaan penambangan, pabrik pemukiman, dan lingkungan yang baik dan benar.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan oleh narasumber dan diskusi bersama para peserta yang hadir. Dialog publik berlangsung lancar dengan dipandu oleh Supratman, S.S., M.Sc.,Ph.D (Kabag Humas Unhas) selaku moderator. (*/dhs)
Editor : Supratman