Berita Terbaru

UNIVERSITAS HASANUDDIN

Unhas Tanda Tangan MoU dengan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK)

Universitas Hasanuddin bersama Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) sepakat kerja sama dalam bidang pengembangan tridharma. Kesepakatan tersebut tertuang dalam penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani oleh Rektor Unhas (Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc) bersama Direktur Layanan Sengketa LAPS SJK (Tri Legono Yanuarachmadi).

Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Rektor, Lantai 8 Gedung Rektorat Unhas, Kampus Tamalanrea, Makassar, Senin (26/12).

Turut hadir, Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Pengembangan, dan Keuangan (Prof Subehan,S.Si.,M.Pharm.Sc.,Ph.D Apt.,), didampingi Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan pada Fakultas Hukum (Dr. Maskun, S.H., LLM), bersama Wakil Dekan Bidang Perencanaan, Sumber Daya, dan Alumni pada Fakultas Hukum (Prof. Dr. Iin Karita Sakharina, S.H., M.A.), serta jajaran pimpinan LAPS SJK.

Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Universitas Hasanuddin dan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) merupakan kesepakatan kerja sama ini meliputi program praktik kerja atau magang dengan jenis kompetensi penyelesaian sengketa jalur non litigasi, serta kegiatan penelitian ilmiah dan edukasi kepada masyarakat dan tenaga pendidik, dan kegiatan lainnya yang disepakati bersama.

Kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Fakultas Hukum Unhas dan LAPS SJK) yang ditandatangi oleh Dekan Fakultas Hukum Unhas (Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P), dan Direktur Layanan Sengketa LAPS SJK (Tri Legono Yanuarachmadi).

Pada kesempatan tersebut, mewakili Rektor Unhas, Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Pengembangan, dan Keuangan Prof Subehan, menyambut baik kerja sama yang akan dilakukan. Dirinya menyatakan kesiapan Unhas dalam melakukan kolaborasi bersama dalam menyediakan fasilitas pendidikan dan pembelajaran bagi mahasiswa, yakni melalui kesempatan praktik atau magang untuk memberikan kemampuan mengasah kemampuan dan kompetensi keilmuan yang dimiliki.

“Tentu hari ini menjadi langkah awal kita kedepannya untuk melebarkan kerja sama, sehingga apa yang menjadi tujuan dan harapan bersama dapat diwujudkan melalui program starategis yang dirancang untuk kebermanfaatan peningkatan mutu pembelajaran bagi mahasiswa,” jelas Prof. Subehan.

Direktur Layanan Sengketa LAPS SJK Tri Legono Yanuarachmadi menyampaikan terima kasih atas keterbukaan Unhas dalam menjalin kerja sama. Menurutnya Unhas dengan sejumlah fasilitas dan kualitas sumber daya manusia yang dimiliki merupakan mitra terbaik untuk menjalin kolaborasi pendidikan. Ruang lingkup kerja sama ini memberikan kesempatan para peserta magang untuk dapat membantu proses administrasi, serta melaksanakan kegiatan edukasi dan sosialisasi mengenai alternatif penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan kepada sivitas akademika Unhas.

Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) adalah lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang didirikan pada tanggal 22 September 2020 oleh Self Regulatory Organizations (SROs) dan asosiasi-asosiasi di lingkungan sektor jasa keuangan. Memiliki visi menjadi lembaga alternatif penyelesaian sengketa sektor keluangan yang profesional, kredible dan pilihan utama bagi nasabah dan penyedia jasa keuangan.

Seluruh rangkaian kegiatan penandatangan MoU berlangsung lancar dan hikmat. Setelah penandatangan, kemudian dilanjutkan dengan diskusi guna membahas implementasi kerja sama yang akan dilaksanakan. (*/dhs)

Editor : Supratman

Unhas dan LPPJSK Sepakat Kerja Sama
Unhas Sepakat Kerja Sama LABS PJK

Berita terkait :

Share berita :

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email

This post is also available in: Indonesia

Skip to content