Direktorat

Direktorat adalah unit kerja pengelola Universitas Hasanuddin yang melaksanakan kebijakan di bidangnya masing-masing. Susunannya diatur dalam Peraturan Rektor Universitas Hasanuddin Nomor 15/UN4.1/2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pengelola Universitas Hasanuddin, yang berlaku sejak 1 Juli 2026. Setiap direktorat berada di bawah Sekretaris Universitas atau salah satu dari lima Wakil Rektor.

Sekretaris Universitas

Lingkup: Kesekretariatan dan kerumahtanggaan, komunikasi dan kehumasan, legislasi dan kelembagaan, reputasi dan pemeringkatan, serta Kampus Unhas Jakarta.

  • Direktorat Komunikasi dan Kantor Sekretariat Rektor
  • Direktorat Reputasi
  • Direktorat Kampus Unhas Jakarta
  • Direktorat Legislasi dan Kelembagaan

Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan

Lingkup: Pendidikan dan pembelajaran, penerimaan mahasiswa baru, serta kemahasiswaan.

Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Prasarana

Lingkup: Perencanaan dan pengembangan strategis, keuangan, logistik dan pengadaan barang/jasa, serta sarana dan prasarana.

  • Direktorat Perencanaan dan Pengembangan Strategis
  • Direktorat Keuangan dan Akuntansi
  • Direktorat Logistik dan Pengadaan Barang/Jasa — spse.unhas.ac.id
  • Direktorat Sarana dan Prasarana

Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Pengembangan Talenta, dan Kesejahteraan

Lingkup: Administrasi dan layanan sumber daya manusia, pengembangan talenta dan kapasitas, serta kesejahteraan dan kinerja.

  • Direktorat Administrasi dan Layanan SDM
  • Direktorat Pengembangan Talenta dan Kapasitas SDM
  • Direktorat Kesejahteraan dan Kinerja

Wakil Rektor Bidang Kemitraan, Internasionalisasi, dan Kealumnian

Lingkup: Kemitraan strategis, internasionalisasi, manajemen publikasi, dan kealumnian.

  • Direktorat Kemitraan Strategis
  • Direktorat Internasionalisasi dan Kantor Urusan Internasional — international.unhas.ac.id
  • Direktorat Manajemen Publikasi
  • Direktorat Kealumnian

Wakil Rektor Bidang Inovasi dan Pengelolaan Usaha

Lingkup: Inovasi dan kekayaan intelektual, hilirisasi dan komersialisasi hasil riset, Science Techno Park, pengelolaan usaha, dan optimalisasi aset.

  • Direktorat Inovasi dan Kekayaan Intelektual
  • Direktorat Hilirisasi, Komersialisasi, dan Science Techno Park
  • Direktorat Pengelolaan Usaha dan Optimalisasi Aset

Unit lain

Selain direktorat, pengelola Unhas juga terdiri atas Satuan Pengawasan Internal, lembaga (LPPM, LPMPP, dan Lembaga Transformasi Digital dan Kecerdasan Artifisial), pusat, dan unit pelaksana teknis. Tugas setiap unit diuraikan di Gambaran Unit Kerja, Fakultas, dan Sekolah, dan bagannya ada di Struktur Organisasi.

Untuk menghubungi layanan tertentu, lihat halaman Kontak. Profil Rektor, Wakil Rektor, dan Sekretaris Universitas ada di Pimpinan Universitas.