Berita Fakultas

Pengambilan Sumpah 58 Dosen dan 67 Tenaga Kependidikan Non-PNS Tetap Lingkup Unhas

4 Oktober 2021 · 4:17 pm ·Humas Unhas

Universitas Hasanuddin menggelar “Pengambilan Sumpah Jabatan Pegawai Non-PNS Tetap Lingkup Universitas Hasanuddin”. Kegiatan berlangsung secara luring terbatas dengan menerapkan protokol Covid-19, di Gelanggang Olah Raga JK Arenatorium, Kampus Unhas Tamalanrea, Makassar, pukul 08.30 WITA, Senin (04/10).

Acara pelantikan dipimpin langsung oleh Sekretaris Unhas (Prof. Dr. Ir. Nasaruddin Salam, MT). Turut hadir para Wakil Rektor, Direktur, Kepala Biro, dan Dekan lingkup Unhas.

Pengambilan sumpah jabatan pegawai Non-PNS Tetap lingkup Unhas diikuti oleh tiga angkatan, yang terdiri dari 58 dosen pada berbagai fakultas dan 67 tenaga kependidikan dari berbagai unit kerja di lingkup Unhas.

Dalam sambutannya, Prof. Nasaruddin menyampaikan bahwa pengambilan sumpah jabatan pegawai Non-PNS tetap ini merupakan kegiatan yang bersejarah bagi Unhas sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) yang tidak lagi menerima formasi Pegawai Negeri Sipil. Hadirnya pegawai Non-PNS tetap ini sebagai bagian dari upaya Unhas untuk berperan dalam pengembangan sumber daya manusia.

“Sebagai kampus PTN-BH, Unhas memiliki otonomi dalam berbagai aspek, salah satunya dalam pemenuhan sumber daya melalui penerimaan pegawai jalur Non-PNS Tetap. Ini merupakan kali pertama Unhas melakukan sumpah jabatan kepada pegawai Non-PNS yang diikuti dari jumlah keseluruhan tiga angkatan yang telah diterima. Olehnya itu, dengan penambahan SDM ini sangat diharapkan 5 tahun mendatang dapat bersinergi untuk berperan dalam berbagai target capaian kinerja Unhas dan peningkatan SDM yang akan datang,” jelas Prof. Nasaruddin.

Lebih lanjut, Prof. Nasaruddin menuturkan saat ini tenaga kependidikan telah diberikan kesempatan dan diarahkan untuk meningkatkan jenjang karir pada posisi jabatan fungsional. Arahan tersebut berdasarkan Peraturan Rektor Unhas tentang Hak Dan Kewajiban Pegawai Non-PNS. Pada pasal 4 peraturan dimaksud menyebutkan bahwa pegawai Unhas dapat meningkatkan martabat dan peran Dosen sebagai agen pembelajar, pengembang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta pengabdian kepada masyarakat untuk mendukung dan meningkatkan mutu pendidikan Unhas,

Kegiatan diawali dengan pembacaan surat keputusan pengangkatan pegawai Non-PNS Tetap, kemudian dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan oleh Sekretaris Unhas yang berlangsung hikmat hingga pukul 09.30 Wita.

Distribusi 58 Dosen Non-PNS Tetap Unhas per Fakultas:

1. Fakultas Ekonomi dan Bisnis , 4 Dosen
2. Fakultas Hukum, 4 Dosen
3. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 5 Dosen
4. Fakultas Ilmu Budaya, 5 Dosen
5. Fakultas Kedokteran, 7 Dosen
6. Fakultas Teknik, 6 Dosen
7. Fakultas MIPA, 3 Dosen
8. Fakultas Pertanian, 1 Dosen
9. Fakultas Peternakan, 2 Dosen
10. Fakultas Kedokteran Gigi, 3 Dosen
11. Fakultas Kesehatan Masyarakat, 3 Dosen
12. FIKP, 1 Dosen
13. Fakultas Kehutanan, 3 Dosen
14. Fakultas Farmasi, 3 Dosen
15. Fakultas Keperawatan, 5 Dosen
16. Sekolah Pascasarjana, 3 Dosen

Distribusi 67 Tenaga Kependidikan Non-PNS Tetap Unhas berdasarkan Unit Kerja, yakni:

1. Bagian Administrasi Anggaran Masyarakat, 2 orang
2. Bagian Administrasi Anggaran Rutin dan Pembangunan, 3 orang
3. Bagian Administrasi Kepegawaian, 3 orang
4. Bagian Administrasi Kerjasama, 1 orang
5. Bagian Administrasi Minat, Penalaran, dan Informasi Mahasiswa, 1 orang
6. Bagian Administrasi Pendidikan, 1 orang
7. Bagian Administrasi Perencanaan, 1 orang
8. Bagian Administrasi Perlengkapan, 2 orang
9. Bagian Administrasi Sistem Informasi, 1 orang
10. Bagian Administrasi Tata Usaha dan Rumah Tangga, 6 orang
11. Direktorat Inovasi dan Kewirausahaan, 1orang
12. Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi, 5 orang
13. Fakultas Hukum, 1 orang
14. FISIP, 1 orang
15.Fakultas Kedokteran, 5 orang
16. FMIPA, 1 orang
17. Fakultas Pertanian, 2 orang
18. Fakultas Peternakan, 1 orang
19. Fakultas Kedokteran Gigi, 2 orang
20. Fakultas Kesehatan Masyarakat, 3 orang
21. Fakultas Kehutanan, 1 orang
22. Fakultas Farmasi, 3 orang
23. Sekolah Pascasarjana, 2 orang
24. Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, 1 orang
25. Satuan Pengawasan Internal, 2 orang
26. UPT. Perpustakaan, 1 orang
27. UPT. Kearsipan, 1 orang
28. UPT. PPUK, 1 orang
29. Rumah Sakit Unhas, 12 orang.
(*/dhs)

Editor : Ishaq Rahman, AMIPR

Bagikan Facebook X WhatsApp