Kunjungi situs program studi farmasi.unhas.ac.id
Tentang Program Studi
Program studi profesi apoteker (PSPA) UNHAS merupakan salah satu program studi profesi yang paling kompetitif. Setiap tahun, prodi ini membuka penerimaan mahasiswa baru sebanyak 2 kali dan tercatat lebih dari 2000 pendaftar setiap periodenya. PSPA Unhas berfokus pada penyiapan karir dan kompetensi calon apoteker yang professional dan mampu bersaing secara nasional. Mahasiswa akan menjalani pendidikan tidak hanya di kampus, tetapi sebagian besar proporsi perkuliahan akan dilaksanakan dalam bentuk praktik kerja profesi (PKP) di berbagai wahana seperti rumah sakit, industri farmasi, apotek, puskesmas, dan distributor farmasi.
Keunggulan
- Program studi profesi apoteker pertama dan tertua di Indonesia Timur
- Terakreditasi "Unggul" oleh LAMPT-KES (aktif hingga 2027)
- Salah satu program studi dengan masa tunggu lulusan yang paling singkat. Masa tunggu didefinisikan sebagai waktu yang diperlukan oleh lulusan hingga diterima bekerja
Peminatan
Tidak terdapat peminatan
Proses Pembelajaran
Proses pembelajaran dilakukan melalui berbagai metode pembelajaran. Proses perkuliahan di kelas dilaksanakan pada pekan pertama dan kedua di semester 1, dilanutkan dengan praktik kerja hingga semester berikutnya. Praktik kerja profesi (PKP) dilaksanakan di 5 bidang fokus yakni PKPA Rumah Sakit, PKPA Industri, PKPA Perapotekan, PKPA pemerintahan dan PKPA Distribusi Farmasi. Adapun tugas akhir mahasiswa disusun dalam bentuk laporan PKPA. Namun, mahasiswa juga dituntut agar dapat lulus uji kompetensi apoteker Indonesia (UKAI) sebagai bagian integral dari proses pembelajaran
Prospek Karier
Lulusan pada umumnya berupa tenaga professional kefarmasian yang berkarir di berbagai bidang. Beberapa di antaranya bekerja sebagai apoteker di bidang pelayanan kefarmasian di rumah sakit/klinik, industri farmasi, apotek, pedagang besar farmasi (PBF), laboratorium analisis, industri kosmetika, makanan dan minuman dan lain sebagainya. Selain itu, alumni juga banyak bergelut di bidang pemerintahan seperti, BPOM, tenaga ahli di dinas kesehatan maupun di kementerian.