Universitas Hasanuddin (Unhas) menyediakan ruang khusus merokok di sejumlah fakultas sebagai bagian dari pengaturan kawasan kampus. Fasilitas tersebut memungkinkan aktivitas merokok dilakukan pada area yang telah ditentukan sehingga tidak berlangsung secara bebas di seluruh lingkungan kampus.
Di antaranya, fasilitas ruang merokok tersedia di Fakultas Hukum dan Fakultas Kehutanan Unhas. Penyediaan ruang khusus tersebut merupakan bagian dari upaya pengelolaan lingkungan kampus dengan mempertimbangkan kenyamanan sivitas akademika serta perlindungan terhadap warga kampus yang tidak merokok.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, Ishaq Rahman, S.I.P., M.Si., mengatakan, pengaturan ruang merokok merupakan salah satu bentuk penataan lingkungan kampus agar aktivitas merokok dilakukan pada tempat yang telah disediakan.
“Unhas berupaya mengatur aktivitas merokok agar tidak dilakukan di sembarang tempat. Karena itu, di sejumlah fakultas disediakan area khusus sehingga aktivitas tersebut tidak mengganggu sivitas akademika lainnya,” jelas Ishaq.
Menurutnya, keberadaan ruang khusus tersebut juga menunjukkan bahwa pengelolaan lingkungan kampus perlu memperhatikan berbagai kebutuhan sivitas akademika dengan tetap mengedepankan aspek kesehatan dan kenyamanan bersama.
“Yang paling penting adalah bagaimana ruang-ruang di lingkungan kampus dapat dikelola dengan baik. Area yang diperuntukkan bagi perokok ditempatkan secara khusus, sementara ruang publik lainnya tetap dapat digunakan dengan nyaman oleh seluruh sivitas akademika,” tambah Ishaq.
Menurutnya, keberadaan ruang khusus tersebut juga adalah bagian dari upaya Unhas menata lingkungan kampus dengan mempertimbangkan kebutuhan sivitas akademika. Pengaturan area merokok diharapkan dapat menciptakan ruang publik yang lebih nyaman sekaligus mengurangi paparan asap rokok bagi warga kampus yang tidak merokok.
Dengan penataan tersebut, Unhas terus mendorong terciptanya lingkungan kampus yang bersih, nyaman, dan mendukung kesehatan serta kesejahteraan seluruh sivitas akademika. (*/mir)

