KPK Pelajari Status PTN-BH Unhas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kunjungan ke Universitas Hasanuddin, Selasa (5/4). Kunjungan yang diwakili Deputi Pencegahan KPK ini untuk mendengar penjelasan mengenai status baru Unhas sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH). “Penetapan Unhas sebagai PTN BH dilakukan oleh pemerintah bersamaan dengan tiga universitas lain, yaitu Undip, Unpad, dan ITS,” kata Prof Dr dr Budu, Wakil Rektor IV, saat diskusi.