Unhas dan BNSP Bahas Sertifikasi Kompetensi Wajib bagi Mahasiswa
Berita Kampus

Unhas dan BNSP Bahas Sertifikasi Kompetensi Wajib bagi Mahasiswa

27 Oktober 2026 · 5:11 pm ·Humas Unhas

MAKASSAR – Bekal akademik di bangku kuliah belum otomatis menjamin lulusan siap memenuhi kebutuhan dunia industri. Untuk memperkecil jarak itu, Universitas Hasanuddin (Unhas) dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) mendorong agar semakin banyak mahasiswa memiliki sertifikat kompetensi sebagai pelengkap ijazah, termasuk mengkaji opsi menjadikannya kewajiban.

Ketua BNSP, Syamsi Hari, S.E., M.M., menilai penguasaan ilmu selama perkuliahan perlu ditopang keterampilan yang dapat diukur dengan standar kompetensi kerja. Sertifikasi profesi merupakan sarana bagi mahasiswa untuk membuktikan kemampuan teknis sesuai bidang keilmuannya.

“Kompetensi merupakan suatu keilmuan, suatu keterampilan, suatu keahlian yang terukur,” jelas Syamsi.

Rektor Unhas, Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc., menjelaskan bahwa untuk merespon gagasan tersebut, pihaknya mendukung keberadaan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Saat ini, LSP Unhas merupakan unit yang paling bertumbuh, dimana sertifikasi keahlian kini telah menjangkau hampir semua fakultas.

Meski demikian, Prof. JJ menilai sistem sertifikasi tersebut masih perlu diperkuat dari hulu hingga hilir, agar manfaatnya dirasakan lebih banyak mahasiswa. Salah satu langkah penguatan yang ditawarkan adalah pengembangan skema sertifikasi baru yang dapat dikonversi menjadi MKPK.

LSP Unhas telah memiliki banyak skema dan beragam unit kompetensi yang cocok dengan kebutuhan industri, sehingga dapat ditautkan langsung dengan pembelajaran di kelas.

Langkah itu perlu diiringi penyesuaian kurikulum dengan standar industri. Ketua LSP Unhas, Ir. Mukti Ali, S.T., M.T., Ph.D., IPU, ASEAN Eng., menyebut Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) sebagai acuan untuk menghubungkan pembelajaran akademik dengan keterampilan yang dibutuhkan dunia kerja.

“Kurikulum itu kita sesuaikan dengan standar industri, jadi ada link and match antara dunia pendidikan dengan dunia industri,” ujar Mukti.

Di tingkat kampus, sejumlah opsi kebijakan turut dibahas, mulai dari mewajibkan sertifikasi kompetensi bagi mahasiswa hingga mengintegrasikannya ke dalam sistem pengakuan kegiatan kemahasiswaan. Opsi tersebut masih dalam tahap pembahasan.

Ke depan, penguatan ini akan dikoordinasikan di tingkat kementerian di bawah Belmawa. Prof. JJ menargetkan Unhas mengambil peran terdepan dalam pengembangan LSP perguruan tinggi.

“Kami ingin Unhas menjadi pelopor sekaligus leader bagi lembaga sertifikasi profesi di perguruan tinggi pada skala nasional,” jelas Prof. JJ.

Syamsi menambahkan, kolaborasi multidimensional antara BNSP, LSP, dan perguruan tinggi merupakan kunci untuk melahirkan talenta unggul di tengah megatren dunia. Ia juga mengajak mahasiswa aktif mempelajari skema sertifikasi yang tersedia dan berkonsultasi dengan tim LSP Unhas sesuai bidang keahlian masing-masing.

Pembahasan tersebut mengemuka dalam audiensi Ketua BNSP dengan Rektor Unhas di Lantai 8 Gedung Rektorat, Kampus Unhas Tamalanrea, Makassar, Selasa (27/10). Turut hadir Ketua LSP Unhas, Ir. Mukti Ali, beserta jajaran LSP Unhas.(*/san)

Editor : Ishaq Rahman

Unhas dan BNSP Bahas Sertifikasi Kompetensi Wajib bagi Mahasiswa
Unhas dan BNSP Bahas Sertifikasi Kompetensi Wajib bagi Mahasiswa
Unhas dan BNSP Bahas Sertifikasi Kompetensi Wajib bagi Mahasiswa
Bagikan Facebook X WhatsApp