

Kewenangan Mahkamah Konstitusi meliputi pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, serta memutus perselisihan hasil pemilihan umum. Sebagai pilar penting dalam menjaga konstitusionalitas hukum di Indonesia, Mahkamah Konstitusi berperan dalam memastikan tegaknya supremasi hukum dan demokrasi.



