Universitas Hasanuddin (Unhas) merupakan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum yang menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Organisasi dan tata kerja pengelola Unhas diatur dalam Peraturan Rektor Universitas Hasanuddin Nomor 15/UN4.1/2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pengelola Universitas Hasanuddin.
Dalam menyelenggarakan tugas dan fungsinya, Unhas didukung oleh organ universitas, unsur pimpinan, satuan pengawasan internal, lembaga, fakultas dan sekolah, direktorat, penunjang akademik, serta unit pelaksana teknis. Seluruh unsur tersebut mendukung penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi, peningkatan mutu layanan, penguatan tata kelola, serta pengembangan reputasi universitas.
A. ORGAN UNIVERSITAS
Organ Universitas Hasanuddin terdiri atas:
1. Majelis Wali Amanat (MWA), yang menetapkan dan memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum serta melaksanakan pengawasan di bidang nonakademik.
2. Rektor, yang memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan universitas.
3. Senat Akademik (SA), yang menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.
B. SEKRETARIS UNIVERSITAS DAN WAKIL REKTOR
Dalam memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan universitas, Rektor dibantu oleh Sekretaris Universitas dan lima Wakil Rektor dengan pembagian bidang serta unit kerja sebagai berikut.
1. Sekretaris Universitas
Sekretaris Universitas membantu Rektor mengoordinasikan seluruh bidang dalam penyelenggaraan tata kelola dan layanan universitas, serta mengoordinasikan kesekretariatan dan kerumahtanggaan, komunikasi dan kehumasan, legislasi dan kelembagaan, reputasi dan pemeringkatan, Kampus Unhas Jakarta, manajemen risiko dan reformasi birokrasi, SDGs dan kampus berkelanjutan, serta kearsipan.
Unit kerja yang dibawahi:
• Direktorat Komunikasi dan Kantor Sekretariat Rektor.
• Direktorat Reputasi.
• Direktorat Kampus Unhas Jakarta.
• Direktorat Legislasi dan Kelembagaan.
• Pusat Manajemen Risiko dan Reformasi Birokrasi.
• Pusat Sustainable Development Goals (SDGs) dan Kampus Berkelanjutan.
• UPT Kearsipan.
2. Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan
Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan membantu Rektor dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan bidang akademik dan kemahasiswaan, termasuk pengembangan inovasi pembelajaran, sertifikasi profesi, dan perpustakaan.
Unit kerja yang dibawahi:
• Direktorat Pendidikan.
• Direktorat Inovasi Pembelajaran.
• Direktorat Penerimaan Mahasiswa Baru.
• Direktorat Kemahasiswaan.
• Pusat Sertifikasi Profesi/Lembaga Sertifikasi Profesi.
• Perpustakaan Unhas.
3. Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Prasarana
Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Prasarana membantu Rektor dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan bidang perencanaan dan pengembangan strategis, keuangan, logistik dan pengadaan barang/jasa, serta sarana dan prasarana.
Unit kerja yang dibawahi:
• Direktorat Perencanaan dan Pengembangan Strategis.
• Direktorat Keuangan dan Akuntansi.
• Direktorat Logistik dan Pengadaan Barang/Jasa.
• Direktorat Sarana dan Prasarana.
• UPT Pengelolaan Wakaf/Dana Abadi.
• UPT Pengelolaan Kebersihan dan Keindahan Lingkungan Kampus.
4. Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Pengembangan Talenta, dan Kesejahteraan
Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Pengembangan Talenta, dan Kesejahteraan membantu Rektor dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan bidang administrasi dan layanan sumber daya manusia, pengembangan talenta dan kapasitas, kesejahteraan dan kinerja, keselamatan dan kesehatan kerja, serta layanan hukum, psikologi, dan disabilitas.
Unit kerja yang dibawahi:
• Direktorat Administrasi dan Layanan SDM.
• Direktorat Pengembangan Talenta dan Kapasitas SDM.
• Direktorat Kesejahteraan dan Kinerja.
• Pusat Layanan Hukum.
• Pusat Layanan Psikologi.
• Pusat Disabilitas.
5. Wakil Rektor Bidang Kemitraan, Internasionalisasi, dan Kealumnian
Wakil Rektor Bidang Kemitraan, Internasionalisasi, dan Kealumnian membantu Rektor dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan bidang kemitraan strategis, internasionalisasi, manajemen publikasi, dan kealumnian.
Unit kerja yang dibawahi:
• Direktorat Kemitraan Strategis.
• Direktorat Internasionalisasi dan Kantor Urusan Internasional.
• Direktorat Manajemen Publikasi.
• Direktorat Kealumnian.
6. Wakil Rektor Bidang Inovasi dan Pengelolaan Usaha
Wakil Rektor Bidang Inovasi dan Pengelolaan Usaha membantu Rektor dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan bidang inovasi dan kekayaan intelektual, hilirisasi hasil riset, produksi dan komersialisasi, Science Techno Park, pengelolaan usaha, optimalisasi aset, serta Unit Kerja Khusus.
Unit kerja yang dibawahi:
• Direktorat Inovasi dan Kekayaan Intelektual.
• Direktorat Hilirisasi, Komersialisasi, dan Science Techno Park.
• Direktorat Pengelolaan Usaha dan Optimalisasi Aset.
• Unit Kerja Khusus.
C. SATUAN PENGAWASAN INTERNAL
Satuan Pengawasan Internal (SPI) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor. SPI mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Universitas Hasanuddin.
D. LEMBAGA
Lembaga di lingkungan Universitas Hasanuddin berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor serta melaksanakan koordinasi sesuai bidang tugasnya. Lembaga tersebut meliputi:
1. Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM)
LPPM mempunyai tugas menata kelola dan menyelenggarakan penelitian dasar, penelitian terapan, serta pengabdian kepada masyarakat.
2. Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pendidikan (LPMPP)
LPMPP mempunyai tugas merencanakan, menerapkan, mengendalikan, dan mengembangkan sistem penjaminan mutu akademik serta meningkatkan mutu secara terencana dan berkelanjutan. LPMPP juga melakukan pengkajian dan pengembangan sistem pembelajaran untuk mendukung proses pembelajaran yang bermutu, relevan, efektif, dan efisien.
3. Lembaga Transformasi Digital dan Kecerdasan Artifisial (LTDKA)
LTDKA mempunyai tugas merencanakan, mengembangkan, menerapkan, mengelola, mengintegrasikan, dan mengawasi transformasi digital serta pemanfaatan kecerdasan artifisial untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, inovasi, dan daya saing universitas.
4. Global Research Institute Universitas Hasanuddin (GloRI)
GloRI mempunyai tugas menata kelola dan mengembangkan riset, jejaring peneliti, serta kerja sama riset dalam bidang yang memiliki lingkup dan kepentingan global.
E. FAKULTAS DAN SEKOLAH
Fakultas dan sekolah merupakan unsur pelaksana akademik yang masing-masing dipimpin oleh Dekan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
Fakultas mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, pendidikan profesi, atau pendidikan vokasi dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni. Fakultas juga melaksanakan dan mengembangkan urusan akademik, nonakademik, serta layanan tata usaha.
Fakultas yang tercantum dalam OTK Universitas Hasanuddin meliputi:
1. Fakultas Ekonomi dan Bisnis.
2. Fakultas Hukum.
3. Fakultas Kedokteran.
4. Fakultas Teknik.
5. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.
6. Fakultas Ilmu Budaya.
7. Fakultas Pertanian.
8. Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam.
9. Fakultas Peternakan.
10. Fakultas Kedokteran Gigi.
11. Fakultas Kesehatan Masyarakat.
12. Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan.
13. Fakultas Kehutanan.
14. Fakultas Farmasi.
15. Fakultas Keperawatan.
16. Fakultas Teknologi Pertanian.
17. Fakultas Vokasi.
OTK juga mengatur kemungkinan pembentukan fakultas lain sesuai kebutuhan pengembangan universitas.
Susunan organisasi fakultas terdiri atas Dekan, Wakil Dekan, Senat Fakultas, Gugus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi, Program Studi, Laboratorium/Bengkel Kerja/Studio, Bagian Tata Usaha, Subbagian, serta unsur lain yang diperlukan.
Sekolah merupakan unsur pelaksana akademik setingkat fakultas yang mempunyai tugas menyelenggarakan dan/atau mengoordinasikan program pascasarjana multidisiplin. Susunan organisasi sekolah terdiri atas Dekan, Wakil Dekan, Senat, Gugus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi, Program Studi, Bagian Tata Usaha, Subbagian, serta unsur lain yang diperlukan.
Penyesuaian organisasi fakultas dan sekolah dilaksanakan sesuai ketentuan peralihan dalam OTK. Departemen yang telah ada tetap melaksanakan tugas selama masa penyesuaian. Dengan ditetapkannya OTK fakultas yang baru, tugas dan fungsi Departemen dialihkan kepada unsur organisasi yang ditetapkan dalam OTK fakultas tersebut.
F. PENUNJANG AKADEMIK
Penunjang akademik merupakan unit kerja yang memberikan layanan untuk mendukung penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi. Unsur penunjang akademik meliputi:
1. Rumah Sakit Pendidikan Unhas, yang menyelenggarakan dan/atau mengoordinasikan pendidikan, pelayanan, penelitian, serta pengembangan bisnis bidang kedokteran dan kesehatan.
2. Rumah Sakit Gigi dan Mulut Pendidikan Unhas, yang menyelenggarakan dan/atau mengoordinasikan pendidikan, pelayanan, penelitian, serta pengembangan bisnis bidang kesehatan gigi dan mulut.
3. Rumah Sakit Hewan Unhas, yang menyelenggarakan dan/atau mengoordinasikan pendidikan, pelayanan, penelitian, serta pengembangan bisnis bidang kesehatan hewan.
4. Pusat Manajemen Risiko dan Reformasi Birokrasi, yang menyelenggarakan dan mengembangkan manajemen risiko akademik dan nonakademik, reformasi birokrasi, serta sistem manajemen berbasis ISO.
5. Pusat Sustainable Development Goals (SDGs) dan Kampus Berkelanjutan, yang mendukung pengembangan dan pelaksanaan agenda pembangunan berkelanjutan serta kampus berkelanjutan.
6. Pusat Layanan Hukum, yang menyelenggarakan layanan hukum sesuai bidang tugasnya.
7. Pusat Sertifikasi Profesi/Lembaga Sertifikasi Profesi, yang merencanakan, mengembangkan, dan mengelola sertifikasi profesi untuk meningkatkan serta memelihara kompetensi lulusan.
8. Pusat Layanan Psikologi, yang menyelenggarakan layanan psikologi.
9. Pusat Disabilitas, yang mendukung layanan dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.
10. Perpustakaan Unhas, yang menyediakan layanan perpustakaan dan sumber informasi untuk mendukung kegiatan akademik.
11. Unit Kerja Khusus, yang mengelola kegiatan tertentu yang bersifat khusus dan strategis untuk menunjang kegiatan akademik sesuai mandatnya.
Rumah Sakit Pendidikan Unhas, Rumah Sakit Gigi dan Mulut Pendidikan Unhas, dan Rumah Sakit Hewan Unhas bertanggung jawab kepada Rektor. Unit penunjang lainnya berada dalam lingkup Sekretaris Universitas atau Wakil Rektor sesuai bidang tugas dan kedudukannya.
G. UNIT KERJA KHUSUS
Unit Kerja Khusus (UKK) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Rektor Bidang Inovasi dan Pengelolaan Usaha. UKK menyelenggarakan kegiatan khusus dan strategis melalui perencanaan, pelaksanaan, pengoordinasian, pemantauan, dan pelaporan program sesuai mandat yang diberikan.
UKK yang tercantum dalam OTK meliputi:
• UKK Layanan Sains dan Laboratorium Terpadu.
• UKK Layanan Bahasa.
• UKK Pengelolaan Sampah Terpadu.
• UKK Sertifikasi Halal.
• UKK lain sesuai kebutuhan.
H. UNIT PELAKSANA TEKNIS
Unit Pelaksana Teknis (UPT) melaksanakan tugas teknis operasional yang diperlukan untuk mendukung penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi. UPT di lingkungan Universitas Hasanuddin meliputi:
1. UPT Kearsipan, yang mengelola, menyimpan, memelihara, menata, dan memberikan pelayanan arsip universitas. UPT ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Universitas.
2. UPT Pengelolaan Wakaf/Dana Abadi, yang menyelenggarakan pengelolaan wakaf dan dana abadi universitas. UPT ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Prasarana.
3. UPT Pengelolaan Kebersihan dan Keindahan Lingkungan Kampus, yang menyelenggarakan pengelolaan kebersihan dan keindahan lingkungan kampus. UPT ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Prasarana.
I. LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Pengelolaan dokumentasi dan layanan informasi publik merupakan bagian dari fungsi Direktorat Komunikasi dan Kantor Sekretariat Rektor yang berada di bawah Sekretaris Universitas.
Susunan organisasi direktorat tersebut mencakup Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Dokumentasi, Subdirektorat Kerumahtanggaan dan Keprotokolan, serta Unit Layanan Terpadu Universitas. Pada Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Dokumentasi terdapat Seksi Publikasi dan Hubungan Eksternal serta Seksi Layanan Informasi dan Dokumentasi.
Pelaksanaan fungsi tersebut mendukung penyediaan informasi kelembagaan, dokumentasi kegiatan universitas, pengelolaan kanal informasi resmi, serta pelayanan informasi publik.
Dasar pengaturan: Peraturan Rektor Universitas Hasanuddin Nomor 15/UN4.1/2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pengelola Universitas Hasanuddin beserta lampirannya.
