Universitas Hasanuddin memperpanjang waktu pembayaran UKT Semester Awal 2020/2021. Menurut jadwal, periode pembayaran UKT berakhir pada tanggal 10 Agustus 2020. Namun, untuk merespon masukan dan usulan berbagai pihak, masa pembayaran diperpanjang selama 4 hari, hingga tanggal 14 Agustus 2020.
Sekaitan hal tersebut, Unhas juga membuka kembali kesempatan untuk keringanan pembayaran UKT bagi mahasiswa, sebagai respon terhadap situasi pandemi Covid-19. Masa pengusulan untuk memperoleh bantuan dan keringanan UKT yang telah berakhir pada 3 Agustus 2020, diperpanjang hingga hingga 11 Agustus 2020.
Hal ini untuk memberi kesempatan lebih luas kepada mahasiswa yang sebelumnya telah mengajukan keringanan, namun ditolak karena alasan-alasan yang masih bisa dilengkapi. Mahasiswa diminta untuk melengkapinya pada masa perpanjangan ini.
Selain itu, periode perpanjangan ini juga akan mengakomodir mahasiswa semester 11 dan 13 yang tinggal memprogramkan tugas akhir. Sebelumnya, kebijakan ini hanya dibatasi untuk mahasiswa semester 9.
Hingga ditutupnya pendaftaran, bagian keuangan menerima sebanyak 5.547 aplikasi, namun banyak aplikasi yang tidak disertai bukti pendukung. Hingga tanggal 3 Agustus, yaitu masa akhir pengusulan, jumlah aplikasi dengan berkas pendukung yang lengkap berjumlah 3.940 permohonan.
Meskipun demikian, dalam proses verifikasi oleh tim fakultas, ditemukan banyak berkas yang tidak memenuhi persyaratan, bahkan ada dokumen yang patut diduga palsu. Selain itu, juga terdapat usulan yang tidak memenuhi persyaratan sesuai skema yang diusulkan.
Sebanyak 3.119 permohonan diantaranya telah disetujui, dengan skema berbeda, baik untuk bantuan UKT (pembebasan), keringanan UKT (potongan atau angsur), dan penyesuaian UKT (berlaku permanen).
Selain bantuan dan keringanan UKT tersebut, Unhas juga memfasilitasi pemberian bantuan melalui skema Kartu Indonesia Pinta (KIP) Kuliah yang dialokasikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Untuk skema ini, telah disetujui sebanyak 244 mahasiswa yang memperoleh bantuan UKT.
Keseluruhan bantuan dan keringanan UKT bagi mahasiswa Unhas yang telah disetujui berjumlah 3.361 orang. Dengan demikian, Unhas memenuhi permohonan sebanyak 80% dari seluruh permohonan yang diterima.
Dengan perpanjangan ini, mahasiswa yang telah mengajukan usulan keringanan namun ditolak, diminta untuk melengkapi usulannya. Jika alasan adalah karena berkas, mahasiswa dapat melengkapi berkasnya. Sementara jika alasan penolakan karena pilihan skema yang tidak sesuai dengan skema yang tersedia, mahasiswa dapat memilih kembali skema yang sesuai.(*/ir)
Editor : Ishaq Rahman, AMIPR